Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com.LAHAT- Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB bertempat di lokasi tempat hiburan malam (Cafe) yang berada di bawah jembatan benteng Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat telah berlangsung kegiatan pembongkaran paksa terhadap bangunan cafe yang dilakukan oleh warga Desa Tanjung Payang dan Pemkab Lahat.
Pendampingan dipimpin Waka Polres Lahat, Kompol Liswan Nurhapis SH, dan di dampingi Kabag Ops Kompol Toni Arman SH. MSi, Kapolsek Kota Lahat AKP Edy Surisnyo, dan Personel Polres Lahat, yang di hadiri,
Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, S.H., M.H;
-Danramil Kota Kapten Inf Bambang Nuragel;
-Kasat Pol PP Kab. Lahat Bpk. Herry Kurniawan, S.STP.,M.Si;
-Camat Lahat Selatan Sdr. Edealis Vokal;
-Kades Tj. Payang, Sdr. Sapri als Icap;
-Ketua BPD Tanjung Payang, sdr. Juliansyah beserta Anggota;
-Anggota Kodim 0405 Lahat;
-Anggota Sat Pol PP Lahat;
-Para pemilik bangunan cafe;
-Massa peserta aksi sebanyak ± 80 orang.
Pembongkaran dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 pukul 10.30 wib di Aula Kantor Desa Tanjung Payang Kec.Lahat Selatan Kab.Lahat yang dituangkan dalam berita acara dengan isi sbb :
1. Menolak dengan tegas keberadaan Cafe remang-remang/Hiburan Malam di wilayah Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan Cafe remang-remang/hiburan malam di wilayah Desa Tanjung Payang.
3. Kepada Pemilik Cafe untuk segera membereskan bangunan dan peralatan cafe oleh masing-masing pemilik cafe. Kepada Pemilik lahan dilarang keras menyewakan lahannya menjadi tempat cafe remang-remang/hiburan malam di wilayah Tanjung Payang.
Pembongkaran paksa yang dilakukan oleh warga Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat dipimpim langsung oleh Kades, Ketua BPD dan Tokoh masyarakat terhadap bangunan cafe dibawah jembatan benteng dikarenakan telah melewati batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 23 Oktober 2025.
-Saat dilakukan pembongkaran, pemilik cafe/warung remang-remang tidak melakukan perlawanan.
“Kegiatan pembongkaran cafe/warung remang-remang oleh masyarakat Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Kab. Lahat secara manual dan dibantu dengan menggunakan alat berat jenis beco milik Pemkab. Lahat dikarenakan para pemilik cafe tidak melakukan pembongkaran mandiri sesuai dengan hasil rapat kesepakatan bersama di Balai Desa Tanjung Payang pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025, yang salah satu isi kesepakatannya bahwa pemilik cafe akan melakukan pembongkaran mandiri paling lambat tanggal 23 oktober 2025, namun sampai batas waktu yg sudah di tentukan pemilik Cape belum membongkarnya,” tutupnya.