Ardo Diduga Gelapkan Motor Akibatnya Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Agustus 2025

Laporan Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK,MIK melalui Humas Polres AIPTU Lispono SH menyampaikan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Jarai Berhasi Ungkap Kasus Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi :
Nomor : LP / B / 03 / IV / 2025 / SPKT POLSEK JARAI / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 27 April, Kejadian tersebut di Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat.
Pelapor Herry Swarno (49), dengan saksi-saksi CFK, HR (30), TT (41), dari kesemua beralamatkan Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat.
“Adapun barang bukti, satu lembar stnk motor beat nopol BG 2872 AD, satu lembar bpkb sepeda motor beat Nopol BG 2872 ADM, dan diduga tersangka Ardo Sastra Bin Musidi (26) tahun, alamat Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat,” katanya.
Kemudian dijelaskan kronologis kejadian itu, dumana bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 08.30 Wib, pada awalnya Ardo mengajak pelapor ke rumah Opit, kemudian pelapor datang bersama Ardo di Desa. Muara Gelumpai Kec. Muara Gelumpai Kec. Muara Payang Kab. Lahat, pada saat datang di rumah Opit, Sdra Opit masih tertidur, kemudian Ardo masuk ke dalam membangunkan Opit dan Pelapor menunggu di teras depan, pada saat itu Kiran anak dari Opit meminjam satu unit Sepeda motor Honda dengan Nopol 2872 ADM Noka: MH1JM9112LK352150 Nosin: JM91E-1352739 atas nama Ujang Usman milik pelapor untuk ke warung, tidak beberapa lama Ardo pun keluar dari rumah Sdra. Opit dengan alasan ingin membeli rokok sebentar, namun sekitar 10 Menit pulang kembali dengan tidak membawa motor pelapor, lalu pelapor menanyakan sepeda motor sepeda motor nya kepada Kiran, dan Kiran menjawab bahwa sepeda motor milik pelapor di pinjam oleh Ardo, kemudian Pelapor pada Hari minggu menemui Ardo bersama keluarga nya untuk menanyakan sepeda motor milik nya, lalu Ardo menjawab bahwa pukul 15.00 Wib bahwa sepeda motor pelapor akan di kembalikan, namun ternyata tidak juga di kembalikan kemudian tanggal 27 April 2025 pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Jarai untuk di proses secara hukum, adapun kerugian pelapor sebesar Rp. 14.000.000 ( empat belas juta rupiah ).
Selanjutnya diterangkan pula kronologis penangkapan, bahwa Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 22.20 Wib, Personil Polsek Jarai mendatangi rumah Ardo karena tidak menghadiri panggilan sebanyak 2 ( dua ) kali, lalu.Ardo di bawa dari rumahnya ke Polsek Jarai untuk di lakukan Pemeriksaan, setelah di lakukan pemeriksaan, Ardo mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik pelapor dengan di gadaikan kepada Bakok ( belum tertangkap ) sebesar Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah ), setelah itu di lakukan gelar perkara dan hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 di tetapkan sebagai Tersangka dan di lakukan Penangkapan, selanjut nya di lengkapi mindik mindik untuk proses hukum lebih lanjut.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait