Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK melalui Humas AIPTU Lispono SH, Ia menegaskan bahwa berdasarkan STR / 16 / V / Ops.1.3/2025 Tanggal 04 Mei 2025. Tentang Operasi Kepolisian Mandiri kewilayahan dengan sandi Ops. SIKAT MUSI 1 2025 Polres Lahat. Tentang penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat ( Curat, Curas dan Curanmor serta premanisme).
Pada hari Sabtu tanggal, 17 Mei 2025 sekitar jam 10.00 WIB, bertempat di Jalan Lintas Bumi Lampung / Kalangan desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, telah diamankan 2 orang laki-laki yang diduga melakukan pungli, yaitu Sp Als GB (45) dan EE Als JR (40).
Adapun BB yang berhasil diamankan berupa uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp. 47.000 ,- ( Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Giat tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kikim Timur AKP PAMRIS MALAU, SH dengan 4 ( Empat ) orang personil,
Kanit Reskrim IPDA ARIS PURWANTO,
Kanit Sabhara AIPTU BUDI HARTONO SH, dan Kanit Intelkam AIPDA BAMBANG IRAWAN serta Ba Polsek Kikim Timur BRIPTU ARIF SANTOSOE,
“Setelah para diduga pelaku diamankan di Polsek Kikim Timur kemudian di ambil keterangan, menurut mereka, Ia melakukan giat pungli/ Parkir Liar di Pasar kalangan desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas inisiatif sendiri,” katanya.
Selain itu, yang diduga pelaku, melakukan pungli / Parkir Liar hanya setiap hari Kamis karena bertepatan dengan jadwal buka pasar kalangan di desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, dengan mengambil biaya parkir untuk kendaraan R2 sebesar Rp.2000,- ( Dua Ribu Rupiah ) sedangkan untuk R4 sebesar Rp.5000,- ( Lima Ribu Rupiah) dan memperoleh penghasilan atau keuntungan dari giat pungli sebesar Rp. 60.000,- ( Enam Puluh Ribu Rupiah )
Setelah diambil keteranganya kemudian para pelaku diberikan himbauan Kamtibmas oleh pihak kepolisian antara lain,
Agar jangan mengulangi perbuatanya karena menyalahi peraturan perundang-undangan dan dapat diproses secara hukum. agar jangan mengulangi perbuatan pungli karena tidak memiliki wewenang dalam pengaturan lalulintas, agar jangan mengulangi perbuatanya karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang melintas.
Dengan dijamin oleh Kepala desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, sehingga mereka di pulangkan kerumahnya masing -masing, sebelumnya terlebih dahulu membuat pernyataan tertulis dimana
para pelaku mengakui kesalahan dan menyesali perbuatanya karena telah melakukan pungli, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi maka para pelaku siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia