Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 1 Agustus 2025

Laporan Irhamudin

Indonesialivetv.com LAHAT- Jajaran Satresnarkoba berhasil ungkap Kasus Narkoba yang di Pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E Tambunan S.H,M.H, Kanit Idik I IPDA Noprianto,S.H dan Kanit Idik II BRIPKA Jupriadi S.H beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat.

 

Menurut keterangan Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi
Laporan Polisi Nomor : LP/A /60 /VII/2025/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 30 Juli 2025. dengan TKP Perumahan Griya Jalan Baru Permai Kabupaten Lahat, dengan tersangka 1, Redy susandy (29), 2, Berry Permana (32), 3. M.Sulaiman (29), 4, Hidayat (29), 5, E,D (29)

 

Kasus terungkap setelah Petugas menemukan barang bukti (BB) berupa : 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat brutto/kotor : 67,13 (enam tujuh koma satu tiga) gram;
– 3 (tiga) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat brutto/kotor : 2,58 (dua koma lima delapan) gram;
– 3 (tiga) unit timbangan digital warna silver dan biru tosca;
– 1 (satu) buah sendok plastic;
– 3 (tiga) bal plastik klip transparan;
– 1 ( bungkus) pelastik warna kuning keemasan berlogo Harimau yang bertuliskan SK.77;
– 1 (satu) unit handphone IPHONE Seri 15 warna putih.

 

Kemudian Barang Bukti yang disita Polisi dari tersangka RS
– 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus timah rokok diduga narkotika jenis sabu berat brutto/kotor : 0,19 (nol koma satu sembilan) gram.

Kemudian Barang Bukti yang disita dari tersangka MS
– 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik kliptransparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto/kotor : 0,22 (nol koma dua dua) gram;
– 1 (satu) butir pecahan pil warna coklat terbungkus timah rokok diduga narkotika jenis pil ektasi dengan berat brutto/kotor : 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
– 1 (satu) buah tas selempang warna Orange merk B,M&MULAIDITHECL.yang disita dari tersangka BP

 

Atas kejadian itu Pasal yang disangkakan terhadap mereka yaitu Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status dugaan Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

 

Selanjutnya Polisi menerangkan Kronologis Penangkapan itu, dimana pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Griya Jalan Baru Permai No.13 Kel/Desa Kota Baru Kec. Lahat Kab Lahat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh personil Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E.Tambunan S.H.,M.H.

 

Berawal dari informasi yg didapat petugas bahwa di rumah tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.

 

“Setelah melakukan penyelidikan dan informasi akurat maka dilakukan penggeledahan dan pada waktu itu sedang berkumpul 5 (lima) org di ruang tamu dengan suara musik remix dr soundsystem. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang digunakan oleh tersangka BP lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik diduga narkotika jenis sabu ditemukan di atas lantai ruang tamu tepatnya didekat kaki tersangka RS duduk dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MS ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus timah rokok diduga narkotika jenis sabu di saku baju sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka MS kemudian diamankan 1 (satu) unit handphone IPHONE seri 15 warna putih di atas meja ruang tamu milik tersangka RS yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika,” katanya.

 

“Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar milik tersangka RS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik , 2 (dua) unit timbangan digital dan 3 (tiga) ball plastik klip transparan yang ditemukan di atas meja tepatnya di dalam kamar milik tersangka RS, terangnya.

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar milik tersangka BP dan diamankan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning keemasan berlogo gambar Harimau ditemukan di dalam lemari kamar milik tersangka BP yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

 

Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di lantai kedua rumah lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital warna silver tepatnya tergeletak di lantai kedua rumah.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap kelima orang dan satu org diantaranya oknum TNI Sertu Erik Santana Ba Ops Pam Rindam II Sriwijaya. Kemudian sekira jam 20.00 Wib Kasatresnarkoba menghubungi Lettu Cpm. Jamhari (Dansubdenpom/4-3 Lahat) utk hadir ke TKP,” jelasnya.

Sekira pukul 20.30 Wib Dansubdenpom bersama 3 (tiga) personil Subdenpom tiba di lokasi.

 

Setelah dilakukan penggeledahan tersebut kemudian sekira jam 21.00 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan S.H.,M.H. bergerak menuju rumah kontrakan tersangka RS yang beralamat di Jl. Lubuk Beringin Lrg. Akasia Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat.

 

Sekitar jam 21.30 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat tiba di lokasi tersebut dan dilakukan penggeledahan akan tetapi dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti yg ada kaitan dengan Tindak Pidana Narkotika.

 

Dan selanjutnya kelima orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan sekira jam 22.15 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat tiba di Mapolres Lahat dan selanjutnya dibuatkan Berita Acara Penyerahan oknum TNI Sertu E S Ba Ops Pam Rindam II Sriwijaya. Dan Sekira jam 22.48 Wib dilakukan penyerahan oknum TNI Sertu E S Ba Ops Pam Rindam II Sriwijaya ke Dansubdenpom/4-3 Lahat yang diterima oleh Lettu Cpm. Jamhari,” ungkapnya

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait