Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT– Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK melalui Humas Polres Lahat IPTU Lispono SH.MH mengatakan bahwa Jajaran Polsek Kikim Timur Telah berhasil ungkap kasus Curat berdasarkan Laporan Polisi No.
LP-B/05/V/2025/SUMSEL/RES LHT/SEK KIM-TIM, tanggal 16 Mei 2025.
Kejadian itu pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 19.00 WIB, yang terjadi didepan Mushola Al-Mutaqin tepatnya di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabuaten Lahat.
Dijelaskannya, nama Erwin Apriadi bin Ahmad Dauri (46) tahun berasal dari
Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kab. Lahat, melaporkan diduga tersangka Aldo Barla bin Sahrul Gunadi (23) alamat Desa Penandingan Kec. Pseksu dan Panji Satria (20) tahun, Desa Tanjung Agung Kec. Pseksu Kab. Lahat
Dalam hal itu diduga korban dengan membawa (2) dua saksi MA (24) dan AH (35) th.
Adapun BB 1 (satu) Buah Kunci Kontak merk Honda, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor jenis Honda Blead warna Orange Hitam Noka MH1JBB210BK110287 Nosin : JBB2E-1108332 Nopol BG 3059 CP An. Isak Suherman, serta 1 satu) Buah BPKB Sepeda Motor jenis Honda Blead warna Orange Hitam Noka MH1JBB210BK110287 Nosin : JBB2E-1108332 Nopol BG 3059 CP An. ISAK SUHERMAN, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor jenis Honda Blade tanpa body (jambrong) tanpa nomor plat, Noka : Rusak Nosin : JBB2E-1108332.
Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 19.00 Wib bertempat Di depan Mushola Al-Mutaqin tepatnya di Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan terhadap barang berupa 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor jenis Honda Blead warna Orange Hitam Noka : MH1JBB210BK110287 Nosin : JBB2E-1108332 Nopol BG 3059 CP An. ISAK SUHERMAN yang dilakukan oleh tersangka dengan cara berawal sepeda motor tersebut di parkirkan oleh korban sekira jam 17:30 Wib Tepat di depan Mushola selanjutnya korban melaksanakan ibadah sholat magrib sekira jam 19:00 wib korban mendengar suara sepeda motor lalu keluar mushola melihat sepeda motor miliknya sudah tidak dan korban sempat mengejar sepeda motor tersebut dan melihat pelaku berjumlah 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak dikarenakan pada saat diparkirkan sepeda motor milik korban tersebut dalam keadaan terkunci kontak dan stang atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Timur untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 11.00 WIB, Kapolsek Kikim Timur Akp Pamris Malau. SH, mendapat informasi bahwa team unit Reskrim polres Empat lawang ada mengamankan tersangka curanmor An. ALDO BARLA bin SAHRUL GUNADI dalam perkara pencurian sepeda motor , mendengar informasi tersebut langsung memerintahkan kanit Reskrim IPDA Aris Purwanto beserta team penyidik melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polres Empat lawang dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ALDO BARLA BIN SAHRUL GUNADI dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr ALDO BARLA Bin SAHRUL GUNADI mengakui perbuatannya bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor Honda Blead bersama temannya An PANJI SATRIA yang bertempat di depan Mushola Al-Mutaqin Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat . dalam perkara ini untuk tersangka ALDO BARLA Bin SAHRUL GUNADI di tahan di Polres Empat Lawang dalam perkara Curanmor sedangkan untuk pelaku PANJI SATRIA sedang dalam pengejaran team unit Reskrim Polsek kikim timur polres lahat,” katanya.
“Dan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira jam 16:00 Wib, yang bertempat di Desa Cecar Kec. Kikim Timur Kab. Lahat telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor jenis Honda Blade tanpa body (jambrong) dan tanpa TNKB ( nomor plat) Noka : Rusak Dan untuk Nosin : JBB2E-1108332 dari Penyerahan saksi Sdr ABDUL HARIS JUANDI selaku Kepala Desa Cecar dalam keadaan tanpa TNKB dan Nomor Rangka dalam keadaan rusak tidak dapat dibaca sedangkan nomor mesin dalam keadaan baik dan terbaca selanjutnya barang bukti diamankan ke Polsek Kikim Timur untuk tindak lanjut proses penyidikan,” ungkapnya.