Laporan : Ilham
Indonesialivetv.com PAGARALAM – Atas kinerja dalam hal pelayanan publik, Polres Pagaralam diganjar penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI. Penyerahan apresiasi tersebut digelar di Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu (01/02/2023).
Penyerahan piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 ini dilakukan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. A Rachmad Wibowo SIK. “Dengan diraihnya penghargaan ini, selalu menjadi motivasi jajaran untuk tetap mengoptimalkan kinerja seluruh fungsi satuan yang ada di Polres Pagaralam agar sesuai standar pelayanan publik yang diarahkan Ombudsman RI.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kasi Humas Kompol Wempi A Kayadu SH membenarkan prihal tersebut.
“Penghargaan yang kita terima terkait penyelenggaraan pelayanan publik Polres Pagaralam yang dilakukan selama tahun 2022,” Kata dia.
Dikatakan Wempi, Adapun penyerahan penghargaan tersebut bersamaan dengan sejumlah polres di lingkup Polda Sumsel.
“Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan oleh Ombudsman RI,” Jelasnya
Wempi menjelaskan, Ombudsman RI telah melakukan penilaian kinerja Polres Pagaralam terkait penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2022. Dan penilaian ini dilakukan ke instansi penyelenggara baik di tingkat pusat maupun daerah. Tidak hanya instansi pemerintahan juga institusi penegak hukum.
“Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa opini pengawasan pelayanan publik.
Tujuan lainnya, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan,” Ucapnya.
Wempi menuturkan, Perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi.
“Melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tuturnya.