Puluhan Tahun Sengketa Tanah, Aiptu Lukman Fatria Jaya, S.H. Hadir Membawa Solusi

Rabu, 17 September 2025

Laporan : Irhamudin

Indonesialivetv.com LAHAT– Sengketa tanah antara masyarakat Unit Senabing Kabupaten Lahat dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII bukanlah perkara baru. Konflik ini telah berlangsung puluhan tahun, melewati pergantian generasi, dan menjadi luka lama yang tak kunjung sembuh. Sertifikat tanah yang hilang sejak lama membuat status kepemilikan lahan tidak jelas, sehingga sering kali menimbulkan ketegangan antara warga dengan pihak perusahaan. Hal ini diketahu pada saat media ini mewawancarai Aiptu Lukman Fatria Jaya, S.H, KA Tiem Regu II Pidsus Polres Lahat, Rabu (17/9/2025)

Bagi masyarakat, tanah adalah sumber kehidupan. Namun, karena tidak memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat, mereka kerap merasa terpinggirkan. Sementara itu, pihak perusahaan pun terikat aturan formal yang mengharuskan adanya dokumen resmi. Akibatnya, persoalan terus berlarut-larut tanpa ada titik temu.

Hadirnya Penengah

Di tengah kebuntuan panjang itu, hadir sosok Aiptu Lukman Fatria Jaya, S.H. Ia melihat bahwa sengketa ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung karena hanya akan menambah penderitaan rakyat. Dengan pendekatan humanis dan sabar, Aiptu Lukman menginisiasi forum dialog terbuka, mempertemukan masyarakat dengan pihak PTPN VII.

“Masalah ini sudah terlalu lama membebani masyarakat. Tugas kami adalah mencari jalan keluar yang adil dan menenangkan semua pihak,” ucapnya dalam salah satu sesi mediasi.

Jalan Menuju Kesepakatan

Proses mediasi tidaklah mudah. Warga yang sudah puluhan tahun menunggu kejelasan tentu membawa rasa kecewa dan tidak percaya. Namun berkat ketegasan sekaligus kehangatan komunikasi yang dibangun Aiptu Lukman, perlahan ketegangan mencair. Pihak perusahaan pun menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.

Akhirnya, tercapai kesepakatan bahwa:

PTPN VII akan membantu proses penerbitan kembali sertifikat tanah yang hilang, sesuai prosedur hukum.

Masyarakat mendapat kepastian hukum sehingga mereka bisa kembali tenang dalam mengelola lahan.

Kedua belah pihak berjanji menjaga hubungan harmonis agar konflik serupa tidak terulang di masa depan.

Apresiasi dari Masyarakat

Keberhasilan ini disambut penuh rasa syukur oleh warga. Seorang tokoh masyarakat menyampaikan, “Kami sudah puluhan tahun menunggu kejelasan ini, baru sekarang ada solusi nyata. Terima kasih kepada Pak Lukman yang sudah tulus membantu kami.”ujarnya.

Refleksi Peran Polisi

Kisah ini menunjukkan bahwa Polisi tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga harmoni sosial. Apa yang dilakukan Aiptu Lukman Fatria Jaya, S.H. menjadi teladan tentang bagaimana aparat dapat hadir dengan pendekatan yang humanis, solutif, dan berkeadilan.

Keberhasilan penyelesaian sengketa tanah puluhan tahun ini juga sejalan dengan semangat Polri Presisi: prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait