Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Jajaran Sat res narkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota berhasil Ungkap Kasus TP Narkoba Jenis Pil Ektasi berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 38 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2025.
Kejadian itu terungkap pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 23.00 Wib, dengan TKP pinggir Jalan Lubuk Beringin Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat,
Dijelaskan bahwa tersangka yaitu ADE PRASETIO Bin FERIYANTO, buruh, desa Banjar Negara Kec. Lahat kab. Lahat.
Adapun barang bukti (BB)
• 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Hello kitty dengan berat brutto : 3, 88 gr (tiga koma delapan delapan gram);
• 1 (satu) buah kotak rokok merek SAMPOERNA;
• 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y100 warna biru dengan nomor Sim-Card : 0882-6998-0448, Nomor IMEI 1 : 865531078261078, Nomor IMEI 2 : 865531078261060.
Dengan status Pengedar narkotika jenis pil ekstasi, sementara pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kronologisnya, pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 23.00 Wib Sat Res Narkoba Lahat mendapatkan informasi bahwa di pinggir jalan Lubuk Beringin Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat akan terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis pil ekstasi kemudian anggota sat res narkoba polres lahat melakukan lidik terhadap terduga pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di TKP tersebut dan kemudian setelah dilakukan lidik lalu sekira jam 23.00 Wib telah berhasil diamankan 1 (satu) orang an. ADE PRASETIO Bin FERIYANTO dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi yang saat itu sedang berada dipinggir jalan Lubuk Beringin Desa Manggul Kec. Lahat kab.lahat sedang menunggu seseorang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti kemudian TSK dan Barang Bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.