Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah Pimpinan Iptu LAE.Tambunan SH dan personel, telah berhasil Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/58/VII/2025/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Juli 2025 dengan TKP di pinggir Jalan tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.
Tersangka DP, S.H Bin Arahim
Ttl : Baturaja, 06 Agustus 1992 (32 tahun)
Pekerjaan ASN dengan alamat Jalan Padat Karya Rt.001 Rw 001 Kel Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Oku.
Dari keterangan Polisi mendapatkan barang bukti berupa- 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu,
– 2 (dua) lembar plastij klip transpran,
– 1 (satu) potong jaket rompi warna biru Navy,
– Uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
– 1 (satu) unit handphone android merk Redmi 12 warna hitam,
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy warna merah hitam dengan Nopol BG 4016 LF.
Berat Bruto:
– 1 paket besar sabu berat brutto / kotor 102,33 (seratus dua koma tiga tiga) gram.
Dalam hal ini tersangka terjerat pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan adanya BB yang didapat sehingga petugas menduga status tersangka adalah sebagai Pengedar.
Menurut Polisi, kronologis penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira jam 16.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat tertangkap tangan 1 orang tersangka an Donny Pratama dalam perkara narkotika jenis sabu.
Saat akan dilakukan penangkapan tersangka Donny Pratama sedang berada diatas motor selanjutnya tersangka an Donny Pratama berhasil diamankan kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu didalam saku jaket yang digunakan oleh tersangka Donny Pratama yang diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dititipkan oleh sdr Alam Tahanan Lapas Kelas II A Lahat kepada dirinya untuk diantarkan ke teman sdr Alam.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.