Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat Tangkap Pelaku Pencurian 10 Baterai PT Telkomsel

Senin, 4 September 2023

Laporan : Irhamudin

Indonesialivetv.com LAHAT- Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dimaksud pasal 363 KUHPidana.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terungkap setelah Polsekta Lahat menerima laporan dari korban PT Telkomsel yang dilayangkan oleh Iyan Sopian (41) karyawan swasta (staf TO network operation & produktivity PT. Infrastruktur telekomunikasi Indonesia), warga Jalan Batu Cadas blok 1- 5 RT 65 RW 25 kelurahan Sako kecamatan Sako kota Palembang.

Berdasarkan LP/B-11/1X/2023/SPKT/ Polsekta Lahat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 01 September 2003, dengan TKP Tower BTS PT Telkomsel Sat085 Talang Jawa Lahat, Jalan lintas Bengkurat Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Dan atas keterangan saksi-saksi yaitu M.Fitrah Jamara (23) karyawan swasta (PT.Insfratruktur Telekomunikasi Indonesia) warga lembayung Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, dan Damsi (36) karyawan swasta ( PT. Komitel) warga desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kapolsekta Lahat AKP Syamsuardi disampaikan Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH, membenarkan hal tersebut pada hari Minggu 03/09/2023.

” Benar, setelah selesai mendapat laporan dan keterangan dari saksi- saksi atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan TKP Tower BTS PT Telkomsel Sat085 Talang Jawa Lahat Jalan lintas Talang Bengkurat Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat berhasil kita ungkap,” katanya.

” Adapun tersangka yaitu Ade Sunarto (53) karyawan swasta warga Gang Melati Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, sehingga Tower BTS PT Telkomsel Sat085 mengalami kerugian materi sebesar Rp.10.000.000, dan melayangkan laporan ke Polsekta Lahat untuk di tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Selain itu diceritakannya kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 01 September 2003 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di Tower BTS PT Telkomsel Sat085 Talang Jawa Lahat Jalan lintas Jalan Bengkurat Kelurahan Pagar Agung Lahat telah terjadi peristiwa pencurian terhadap 10 unit baterai Tower BTS merk FIAMM ENDURLITE warna biru milik PT. Telkomsel, di situ pelaku melancarkan aksinya dengan cara memotong pelat pelindung baterai menggunakan mesin gerinda tangan kemudian memotong kabel dan telinga baterai menggunakan tang, selanjutnya baterai tersebut dimuat ke dalam mobil lalu pelaku berencana akan mengangkut baterai hasil curian tersebut untuk dijual.

Selanjutnya pada Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 12.15 waktu Indonesia Barat bertempat di Tower BTS PT Telkomsel Sat085 Talang Jawa Lahat Jalan lintas Talang Bengkurat Kelurahan Pagar Agung Lahat ketika personel Polsek kota Lahat dipimpin IPDA Zulkarnain SH tiba di lokasi dalam rangka hendak melakukan olah TKP pencurian baterai BTS, menurutnya setiba di TKP menemukan pelaku yang sedang mengambil 10 unit baterai Tower merk FIAMM ENDURLITE warna biru tanpa izin dari PT Telkomsel dan berhasil diamankan, lalu selanjutnya dibawa ke Polsek Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

” Kini tersangka berikut barang bukti 10 unit baterai Tower merk FIAMM ENDURLITE warna biru, satu unit gerinda tangan merk modern, 1 buah tang berwarna kuning, dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam plat Nopol B 1725 UKD telah di amankan di Polsekta Lahat,” tegasnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait