Terima Limpahan Kasus Sigit Cs dari penyidik BNN provinsi Sumsel dari Kejati Sumsel Ke Kejari Pagaralam

Jumat, 21 Oktober 2022

Laporan : Ilham

Indonesialivetv.com, PAGARALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam menerima pelimpahan perkara dari kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Terhadap Tersangka atas Nama Sigit dan Kawan-Kawanya yang diduga melanggar pasal 114 ayat (2) jo.pasal 132 ayat (1) UURI 35/2009 tentang narkotika dengan barang bukti berupa 53 butir pil ekstasi dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu rabu tanggal (19/10/2022).

Informasi yang di Himpun Media ini melalui Kejasaan Negeri (Kajari) Pagaralam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH membenarkan, telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN Sumsel.
“Berkas perakara komplotan Kasus narkoba yang langsung merupakan target Operasi Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya dilimpahkan kepenyidik Kejari Pagaralam. Rabu (19/10) sekira pukul 19.00 WIB tiga tersangka pengedar sekaligus pemain sabu diserahkan oleh Penyidik Berantas BNNP Sumsel didampingi Kepala BNN Pagaralam Andi Kurniawan,” kata Lutfi.

Sambung Lutfy, Adapun Barang Bukti (BB) yang diserahkan berupa 53 butir pil ekstasi dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Pagaralam pada tanggal 25 Juni 2022 lalu. Tiga komplotan narkoba berhasil diciduk tim gabungan BNN Sumsel dan BNN Kota Pagaralam,” ujarnya didampingi Kasi Pidum Jhodi SH.

Dikatakan Lutfy, Pelimpahan berkas perkara berserta tiga tersangkanya. “Yakni Sigit (35) warga Pagar Gading, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara. SP (23), warga Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, dan IC (24), warga Dusun Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara,” kata dia.

Kepala BNN Kota Pagaralam Andi Kurniawan menyebutkan, Jika sebelumnya para tersangka ditetapkan tahanaan penyidik BNN.
“Para tersangka kita limpahkan setelah berkas perkaranya dinilai lengkap,” Ucapnya.

Berita sebelumnya, terungkapnya bisnis peredaran narkotika jenis sabu yang dilakoni komplotan Sigit Cs ini setelah Call Center BNN mendapatkan laporan adanya transaksi narkotika di kawasan Pagar Gading.

Berbekal informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan bekerjasama dengan BNN Sumsel melakukan penggerebekan di kediaman tersangka Sigit. Tersangka diduga bandar. Dilokasi petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi dan paketan sabu siap di jual dan di edarkan.”tegas Andi.

Temuan sejumlah barang bukti ini di sejumlah tempat dalam rumah tersangka Sigit. Ada yang disembunyikan di ruang keluarga, di kamar belakang.“ bahkanTersangka sempat membuang barang bukti ke saluran got di luar rumah. Karena kedatangan petugas BNN namun kesiapan Perugas mengetahui tindakan Tersangka Sugit CS.” Tuturnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait