Terkait Dana Hiba KONI 2023, Kejari Lahat Berhasil Selamatkan Lagi Uang Negara 

Selasa, 22 Juli 2025

Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv com LAHAT– Terkait dana Hiba KONI Lahat tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lahat kembali selamatkan keuangan negara dan menggelar konfrensi pers, acara berlangsung pada hari Selasa 22/07/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos,SH,MH didampingi Kasi Pidsus M,Habibi SH,MH dan Kasi Intel Rio Purnama SH,MH, beserta Kasi Pidum Adhy Prayuda SH, dan Kasi BB Solihin SH, dalam preskonfrensinya menyampaikan  bahwa dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 Tim penyidik dari Kejari Lahat dalam perkara dugaan penyimpangan dana Hiba Koni Kabupaten Lahat Tahun 2023 pihaknya akan menyampaikan perkembangan dalam penyidikan.
Toto Roedianto mengungkapkan bahwa dari Tim Penyidik Kejari Lahat telah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara dari dana Hiba KONI 2023 sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diperoleh dari pengembalian pengurus pada KONI Lahat, sehingga bisa menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 150.000.000 lagi, dari jumlah temuan BPK sebelumnya kerugian negara sekitar sejumlah 1,7 M.
” Tetapi rel beberapa kerugian negara nanti kita masih dalam berproses dalam penghitungan keuangan negara dan auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” terangnya.
Sehingga Uang sebesar Rp.150.000.000 tersebut akan dititipkan ke Rekening Bank Syari’ah.
Selanjutnya Kajari mengatakan bahwa  tidak menutup kemungkinan di Harlah dua September ini nanti akan ada tersangka lainnya terkait korupsi di Kabupaten Lahat yang telah masuk tahap penyidikan dan penyelidikan.

Pada momen Hari Bhakti Adhyaksa itu, Kajari Lahat menghimbau kepada masyarakat, OPD, Seluruh Kepala desa, dan pemangku kepentingan agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan uang negara.
“Hindari jual beli proyek karena itu tentu akan kami sidak dengan tegas, pesan ini tidak main-main dan sampaikan kepada masyarakat luas akan kami tindak bagi para pelaku yang merugikan keuangan Kabupaten Lahat,” tegasnya.
Kemudian dalam kesempatan ini, Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat M.Padli Habibi SH,MH, menerangkan terkait peta desa, pada tahun 2025 ini sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, “dan ini termasuk salah satu momen dalam rangka menyambut HUT Adhyaksa ke-65.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait