Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Pada hari Senin 04/08/2025 Manajer PT.PN I Regional VII Senabing Sugeng, melalui Suhaedi ke Bank guna bertujuan untuk konfirmasi data sertifikat petani plasma yang hilang puluhan tahun yang lalu,
“Hari Senin minggu kemarin pihak PT PN VII Senabing ke Bank BRI, Mandiri, BNI, Sumsel Babel, dalam rangka proses mengurus sertifikat petani plasma yang hilang, guna untuk meminta keterangan bahwa data petani plasma yang hilang itu sedang tidak diagunkan” kata Suhaedi
” Keterangan dari Bank ini sebagai kelengkapan berkas untuk persyaratan laporan kehilangan ke Polres Lahat,” ujarnya.
“Keterangan Bank BRI sudah keluar, dan menurut keterangan tidak ada yang diagunkan, dari bank yang lain masih dalam proses,” kata Suhaedi pada hari Rabu 13/08/2025.
“Jadi kalau sudah ada keterangan dari Bank bahwa data sertifikat itu tidak bermasalah, sesuai dengan petunjuk dari kepolisian kemarin, baru kita akan ajukan laporannya ke Polres, sekarang masih dalam proses di Bank,” katanya.
Menurut pihak PT.PN dasar pendataan sertifikat petani plasma yang hilang PT. PN VII Unit Senabing sesuai dengan surat kementerian pertanian direktorat jenderal perkebunan nomor B.11358/KU.050/E 1.2.1/09/2016
Tentang sertifikat pertanian eks proyek PIR perkebunan.
Berikut Data sertifikat petani plasma yang hilang puluhan tahun lalu :
Inilah dasar pendataan sertifikat petani plasma yang hilang PT. PN VII Unit Senabing sebagai berikut :


DataSHMHilangTgl23Juni2025kirimbank