Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com.LAHAT- Terkait Sertifikat tanah yang sudah sekian lama belum diterima oleh pemilik tanah, warga unit 2 dan 3 desa Ulak Mas dan Giri Mulya (dalam hal itu kepengurusan sertifikat dikuasakan kepada Laskar 08 Prabowo Lahat) gelar Mediasi bersama BPN, Kades, Polres, Tokoh masyarakat di PT. PN 7 Kabupaten Lahat. Kamis 22/05/2025.
Ketua Laskar 08 Prabowo Kabupaten Lahat Nurjanah, Ia mengatakan bahwa pihaknya mendapat kuasa dari warga Unit 2 dan 3 untuk kepengurusan atas hak sertifikat tanah yang sudah sekian lama belum diterima oleh pemilik, dari itulah Ia mengajak seluruh Pihak terkait untuk melaksanakan mediasi guna mencari solusinya dengan cara kekeluargaan, hal ini disampai kan oleh ketua DPC laskar Prabowo 08 di tengah rapat mediasi yg di hadiri oleh perwakilan dari Polres Lahat dan perwakilan dari BPN serta masyarakat unit 1 dan unit 2, serta Kades Giri Mulya dan Kades Ulak Mas di kantor PT. PN 1 Regional 7.
“Sehubungan permasalahan ini sudah sekian lama tidak ada kejelasan, sehingga masyarakat /pemilik tanah meminta kepada pihak BPN untuk mencarikan solusinya, agar supaya pemilik tanah mendapatkan hak sertifikat tanah miliknya,” katanya.
Nurjanah menambahkan, harapannya kepada seluruh masyarakat unit 1 sampai unit 5, sebaiknya untuk kepengurusannya lewat satu pintu melalui laskar Prabowo 08 kabupaten Lahat yang ber alamat dijalan Mayor Ruslan 1 no 4 rt 02 RW 01 kelurahan Lahat Tengah, menurut dia agar supaya lebih mengarah dan teratur dan ini sudah disahkan oleh Manager PT. PN 1 Regional 7.
Hal senada disampaikan Manager PT. PN I Regional 7 Sugeng, menurut dia, dengan cara kekeluargaan akan mendapatkan solusi yang baik, dikatakannya karena ini bukan dari kemauan sendiri, yang merupakan sebuah konsep dasar dari penyelesaian permasalahan dengan azaz kekeluargaan, dalam hal itu dia meminta kepada Ketua Laskar 08 Prabowo untuk mengawal proses penyelesaian masalah sertifikat tanah tersebut dengan mediasi secara kekeluargaan.
Selain itu Ia mengajak sepakat mulai dari titik 0 lagi, harapannya tak lain dan tak bukan adalah kehangatan kekeluargaan dalam penyelesaian permasalahan.
“Kepada BPN kami minta keluhan masyarakat ada solusinya dan titik terang,” jelasnya.
Selain itu dia juga meminta kejelasan kepada perwakilan pihak Polres yang hadir, tentang laporan sebelumnya, apakah masih berlaku atau tidak.
Sementara Kepala BPN Lahat yang diwakili Jefri dan Ansut, dalam pertemuan tersebut, menurut sepengetahuannya baru pertama mendengar permasalahan tentang keluhan pemilik tanah yang belum menerima sertifikatnya.
“Mohon ijin kami ingin informasinya terkait Lahan Plasma, kami minta informasi kronologi permasalahannya,” kata dia.
Jefri mengatakan bahwa pihak BPN selalu siap akan membantu keluhan masyarakat sesuai dengan prosudur yang ada.
Sambutan Kepala desa Giri Mulya Mujiono Ia mengucapkan terimakasih kepada PT.PN Senabing sudah memberikan fasilitas mediasi sehubungan dengan sertifikat tanah warganya sudah bertahun tahun belum kunjung terselesaikan.
“Melalui pertemuan ini kami berharap kepada semua pihak terkait dapat membantu mencari solusi penyelesaian agar supaya sertifikat tanah milik warga yang belum didapat untuk segera didapatkan, dalam hal ini pihak pemilik tanah menyerahkan kepada Laskar 08 Prabowo.Lahat, mudah-mudahan cepat selesai dan warga mendapatkan hak sertifikat tanahnya,” ucap dia.
Sementara Kades Ulak Mas, Suci Rahayu menambahkan, harapan terbesar mereka mengelola tanah untuk memiliki kekuatan hukum yaitu memiliki sertifikat tanah.
“Sudah lama kami menanyakan sebelumnya, jadi pada hari ini momen yang pas untuk kami menanyakan kembali,” ungkapnya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK melalui KA Tim Sus Regu II IPTU Lukman, menanggapi pertanyaan dari pihak PT. PN, mengenai laporan yang sudah sekian lama, Ia menuturkan untuk membuat laporan baru ke pihak Kepolisian, dari keterangan disampaikan pihak PT. PN, menurutnya laporan yang sudah lama itu sudah tidak berlaku karena sudah incrath, dengan laporan baru sehingga bisa menemukan langkah awal cara menemukan titik terang solusi dalam penyelesaian.