URUS DATA SERTIFIKAT PETANI PLASMA YANG HILANG, PIHAK PT.PN VII SENABING LAHAT LAPOR KE POLRES  

Minggu, 3 Agustus 2025

Laporan : Irhamudin

Indonesialivetv.com LAHAT- Manajer PT.PN I Regional VII Senabing Sugeng, melalui Suhaedi hari ini ke Polres Lahat untuk urus kembali data sertifikat petani plasma yang hilang puluhan tahun yang lalu, Minggu 03/08/2025 sekitar jam 11.00 WIB.

“Hari ini pihak PT PN VII Senabing ke Polres Lahat dalam rangka proses mengurus sertifikat petani plasma yang hilang dan tadi sudah ketemu pihak Polres ,” kata Suhaedi.

“Tadi kami menemui Tim sus AIPTU Lukman, beliau memberikan arahan dan petunjuk tentang cara penyelesaian proses langkah selanjutnya yaitu sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.

Sementara KA Tim Sus Regu III AIPTU Lukman saat diwawancarai media ini, Ia mengatakan pada intinya belum bisa menerbitkan laporan kehilangan dikarenakan surat pernyataan dari Bank belum keluar.

“Jadi silahkan dikonfirmasi ke Bank untuk melengkapi berkas bahwa sertifikat tersebut tidak di agunkan di Bank,” terang Lukman.

Menurut pihak PT.PN dasar pendataan sertifikat petani plasma yang hilang PT. PN VII Unit Senabing sesuai dengan surat kementerian pertanian direktorat jenderal perkebunan nomor B.11358/KU.050/E 1.2.1/09/2016
Tentang sertifikat pertanian eks proyek PIR perkebunan.

Berikut Data sertifikat petani plasma yang hilang puluhan tahun lalu :

Inilah dasar pendataan sertifikat petani plasma yang hilang PT. PN VII Unit Senabing sebagai berikut :

DataSHMHilangTgl23Juni2025kirimbank

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait