Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Jajaran Sat Resnarkoba, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando S.H. beserta anggota, berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba diwilayah Kelurahan Pagar Agung Lahat, Senin 23/06/2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP / A – 47 / VI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 23 Juni 2025, dengan tersangka Tri Yudho Utomo (30) yang beralamatkan desa Karang Anyar.
Dalam pengungkapan itu petugas mendapatkan barang bukti (BB) berupa 6 (enam) butir diduga pil ekstasi berwarna merah muda merk tengkorak terbungkus plastik klip berwarna putih dengan berat brutto 2,64 gram, 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip berwarna putih dengan berat bruto 1,68 gram,1 (satu) Paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas koran dengan berat bruto 2,86 gram dan 1 (satu) Unit Handphone android merk VIVOO V40 LITE, 1 (satu) Buah celana jeans pendekn berwarna biru merk CARDINAL, 1 (satu) Buah Jaket berwarna hijau merk DELIBRA,1 (satu) Unit Sepeda motor merk YAMAHA GEAR warna hitam dengan No pol BG 6681 EAI No Rangka MH3SEG710NJ144556 No Mesin E32WE-0183560.
“Sementara tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi,” katanya.
Atas kejadian itu tersangka terjerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut penjelasan kronologis kejadiannya, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 21.30 Wib kasat Resnarkoba Polres lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya di Jalan Ahmad Yani Kel Pagar Agung Kec Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi, kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi tersebut kemudian anggota sat res narkoba yang di pimpin Kanit Idik 1 dan Kanit Idik 2 langsung mendatangi TKP yang di informasikan tersebut dan berhasil diamankan barang bukti seperti yang diungkapkan.