Warga Tolak Bangunan Kostel Di Lingkungan RT 09/03 Bandar Agung Lahat

Sabtu, 23 September 2023

 

Laporan : Irhamudin
 
Indonesialivetv.com LAHAT- Puluhan warga RW 03 Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menolak Bangunan Kos-Kosan atau Kostel di lingkungannya, hingga diadakan mediasi antara warga dan pemilik bangunan, Jum’at 22/09/2023.
 
Di ketahui bangunan Ruko yang berlokasi di RT 09/03 Kelurahan Bandar Agung itu adalah milik Hendri Chandra, warga menduga Ruko tersebut akan dijadikan Kostel.
 
Dengan adanya bangunan Ruko dan di duga akan di jadikan Kostel, warga setempat merasa keberatan dan menolak.
 
Kalau bangunan Ruko dijadikan Kos-kosan atau Kostel menurut warga akan berdampak mempengaruhi keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sementara air limbahnya akan mencemari air bersih yang ada disekitar itu, sedangkan air bersih adalah kebutuhan bagi warga  sehari- hari di gunakan untuk minum, masak, mencuci, bahkan untuk kolam ikan.
 
Warga RW 03 Bandar Agung menginginkan kepada pihak Dinas Perijinan betul- betul mendukung program Cahaya, masyarakat setempat juga meminta untuk mengkaji ulang akan keluhan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, sehubungan sebelumnya sudah beberapa kali di adakan mediasi antara warga dan pemilik bangunan, supaya tidak terjadi perselisihan antara warga dan pengusaha, mengingat sekarang ini kepengurusan perijinan usaha melalui technologi digital, 
 
” Kami atas nama warga RW 03 Bandar Agung menolak bangunan ini di jadikan Kos-kosan atau Kostel,” kata warga setempat.
” Kami juga sudah melayangkan surat Penolakan bangunan Kostel kepada Bupati Lahat dan ke Polres Lahat, Kasat Pol PP dan Damkar, Kadis PM dan PTSP, DLH, Dinas Pariwisata, Camat Lahat, Lurah Bandar Agung,” tegasnya.
 
Selain puluhan warga dan pemilik Bangunan, hadir di acara mediasi itu Camat Lahat, Lurah Bandar Agung, Ketua RW 03, Ketua RT 09/0 03, Dinas Perijinan, dan Pol PP.
 
Kepala Dinas Perijinan Lahat Yahya Edwar melalui Analis Kebijakan Tinik Ia menyampaikan bahwa Ruko milik Hendri Chandra sudah memenuhi syarat dan kelengkapannya, seraya memperlihatkan surat IMB Ruko dan Usaha tersebut.
 
” Nah ini dia Surat ijin usahanya sudah terbit,” katanya sambil memperlihatkan surat tersebut.
 
Namun dalam hal itu warga disana menolak secara mentah- mentah, menurut warga Surat yang di perlihatkan  itu  bukan untuk ijin bangunan di wilayah Bandar Agung, akan tetapi untuk di Wilayah Bandar Jaya.
 
Selain itu, mediasi tersebut membahas tentang Pengukuran batas-batas tanah, Pelebaran muara Jalan Rejang bagian depan bibir jalan, dan tanda tangan Herwinsyah selaku saksi jual beli tanah, bukan untuk IMB.
 
Selanjutnya di jelaskan hasil Mediasi tersebut diantaranya,
 
” Warga tetap menolak bangunan ruko milik Hendri Chandra untuk di jadikan Kostel, pemilik bangunan sepakat dengan menyetujui masyarakat melakukan pelebaran jalan, Pemilik bangunan menghargai keputusan masyarakat untuk menolak, namun Hendri Chandra memiliki hak untuk menjalankan usahanya, dan terkait tanda tangan Herwinsyah akan menempuh jalur hukum yang ada,” jelasnya.
 
Berita acara mediasi itu dibubuhkan  dengan penandatanganan.
 
 
 
 
 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait