Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas, Galian C Yang Diduga Belum Kantongi Ijin

Kamis, 6 April 2023

Laporan Redasi (SL/Tim)

Indonesialivetv.com, KAB. TANGERANG – Terkait keberadaan lokasi Galian C yang diduga tidak mengantongi Izin alias ilegal di Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya masih terus beroperasi. Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kamis, (06/04/2023)

Hal ini disampaikan Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan SH saat memberikan keterangannya kepada Awak Media Galian C di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya di duga kuat tak memiliki izin, ditambah lagi setelah adanya peralihan perizinan ke Pemerintah Provinsi yang dialihkan lagi ke Pemerintah Pusat. Dan itu dibenarkan dari Informasi Pemerintah Provinsi Banten yang tidak lagi mengeluarkan izin eksplorasi.

β€œPerizinan tambang itu bermacam – macam. Tapi untuk izin eksplorasi tidak satupun yang mengantongi. Sehingga kami mencurigai adanya dugaan oknum Kecamatan Sindang Jaya, yang ikut bermain,” ucapnya.

Disinggung soal penindakan, Taslim Wirawan mengaku bukan kewenangannya. Perizinan itu merupakan kewenangan Aparatur Pemerintahan Kabupaten Tangerang, melalui Satpol PP dan jajaran kepolisian.

“Yang punya aturan kewenangan yang berhak melakukan penindakan Pemerintah setempat (Kec.Sindang Jaya-red). Dan kalaupun mereka meminta bantuan Satpol PP dan polisi, ya silahkan,”katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengaku kesulitan dalam menangani persoalan maraknya galian C, karena keterbatasan jumlah anggota di lapangan dan tidak adanya laporan Pemerintah setempat.

“Pihaknya tidak ada kewenangan mendata galian C di Kecamatan se- Kabupaten Tangerang, bahkan di internalnya tidak ada bidang yang khusus menangani kegiatan pertambangan galian C,” tuturnya.

β€œKami tidak memiliki kewenangan mendata galian C. Mungkin itu adanya di bagian perekonomian, Apalagi berdasarkan laporan obyek galian tersebut adalah tanah abu – abu, atau kurang jelas siapa pemiliknya,”sambungnya

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait