Laporan Ridwan Noer
Indonesialivetv.com, LEBAK BANTEN –
Desa Cimancak Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Melaksanakan pembagian Buku Sertifikat PTSL tahap pertama kepada 210 warga yang bertempat di aula Kantor Desa Cimancak, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.” Kamis (29/9/22).
Hadir dalam acara pembagian Buku Serifikat ini Kepala Desa Cimancak DJuhariah, S.Ip Dinas BPN Kabupaten Lebak “Suryana bagian penataan pertanahan bersama jajarannya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bayah Edi Supriyadi, Kapolsek Bayah di wakili Bripka Sutardi dan Bripka Amin serta tamu udangan lainnya
Saat di temui awak media Kepala Desa Cimancak DJuhariyah, mengatakan, “Jumlah keseluruhan permohonan pembuatan Sertifikat sebanyak 4113 warga, berkas yang sudah masuk ke BPN sejumlah 1300 berkas dan yang sudah terbit 210 buku sertifikat
“Ini adalah pembagian Buku Sertifikat PTSL tahap pertama sebanyak 210 Buku sertifikat dari 1300 berkas yang sudah masuk ke BPN. Sementara kuota yang diberikan BPN kepada Desa Cimancak berjumlah 4113 buku, dan untuk pendataan atau pemberkasan hingga saat ini masih terus dilakukan.
Saya berharap masyarakat Desa Cimancak dapat memanfaatkan program pemerintah yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembuatan Sertifikat. Karena kalau membuat secara perorangan atau reguler tentunya akan memerlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu sekali lagi saya menghimbau kepada warga masyarakat agar dapat memanfaatkan program pemerintah ini,” katanya.
Di tempat yang sama “Suryana selaku bagian Penataan Tanah, menjelaskan sertifikat tanah yang dibagikan merupakan hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
Tanah dalam arti hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena dapat menentukan keberadaan dan kelangsungan hubungan dan perbuatan hukum, baik dari segi individu maupun dampak bagi orang lain.
Mengingat peranannya yang cukup vital bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat, tentu permasalahan perkara tanah adalah hal yang rawan akan sengketa.
Maka dari itu Warga Masyarakat semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, untuk menghindari terjadi masalah nantinya,” Ucap Suryana menerangkan pentingnya memiliki sertifikat tanah kepada seluruh warga desa Cimancak.
Seperti halnya salah satu warga penerima Sertifikat yang juga selaku Ketua RT.02/RW.06 Warga Kampung Hegarmanah Desa Cimancak Aca menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah, terlebih kepada Pemerintah Desa Cimancak yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk pembuatan Sertifikat.
“Kami mewakili warga lainnya sangat berterimakasih kepada Pemerintah Desa Cimancak yang telah menyelenggarakan program PTSL, sehingga kami mendapat kemudahan dalam pembuatan Sertifikat, sehingga kami sekarang dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, dan mungkin kedepannya apabila kami butuh permodalan dapat dijadikan anggunan ke Bank,” ungkapnya.
Senada Bripka Sutardi Kanit Binmas Polsek Bayah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, karena dalam pelaksanaan pembagian Sertifikat ini dapat berlangsung dengan tertib.
“Alhamdulilah kegiatan penyerahan Sertifikat Program PTSL ini berjalan tertib dan lancar serta tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Sutardi.