Dibuka Pendaftaran, Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Berikut  Syaratnya

Selasa, 27 September 2022

Laporan Ridwan Noewr 

Indonseialivetb.com, TANGERANG – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang yang Beralamat di Perumahan Citra Raya Ruko Mainsonette Boulevard Blok W.06 No.108 Desa Ciakar Kecamatan Panongan Membuka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Kadin Kabupaten dengan Masa Bakti 2022-2027, pada Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Ke-VII Tahun 2022.

Dalam Keterangannya, Guntur, SE Selaku Ketua SC (Steering Commite) Mukab Kadin Kabupaten Tangerang Ke-VII Menyampaikan, Untuk pendaftaran Bakal Calon Ketua Kadin dengan Masa Bakti 2022-2027, dibuka Pada Tanggal 26 September hingga 19 Oktober 2022. 

Dan untuk pendaftaran peserta bakal calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang bisa datang langsung ke Kantor Kadin Kabupaten Tangerang, Pendaftaran dibuka mulai sejak pukul 10 : 00-16:00.wib dari hari senin-jumat setiap harinya, ucapnya kepada awak media Indonesialivetv.com, Selasa (27/09/22) 

Sedangkan, untuk pemilihan Ketua Kadin Kabupaten Tanggerang akan diselenggarakan pada 26 Oktober mendatang.

Dikesempatan yang sama, H.Munadi, SE Selaku Ketua OC (Organizing Commite) Mukab Kadin Kabupaten Tangerang Ke-VII Memaparkan, ada beberapa persyaratan yang harus diikuti peserta bakal calon Ketua Umum Kadin Kabupaten Tangerang diantaranya; 

*.Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepesertaan Anggota Kadin Kabupaten Tangerang yang masih aktif dan berdomisili di wilayah Kabupaten Tangerang Khususnya dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

*.Surat lamaran permohonan Menjadi Ketua  Tangerang dengan masa bakti 2022-2027.

*.Daftar Riwayat Hidup (Bermaterai). 

*.Pas Fhoto Ukuran 4×6 Sebanyak 3 Lembar.

*.Surat Keterangan Sehat dari Dokter  (Asli) Sebanyak 1 Lembar. 

*.Bagi Bakal Calon Kadin yang berasal dari Pejabat Publik diwajibkan melampirkan persetujuan tertulis Pimpinan lembaganya pada saat pendaftaran, dan Calon yang Berasal dari Ketua Asosiasi atau Himpunan Anggota Luar Biasa KADIN Harus Membuat Surat Pernyataan Tertulis disahkan Notaris Berisi Pernyataan Kesiapan Mengundurkan diri sebagai Ketua Asosiasi yang dipimpinnya, jika terpilih sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tangerang. 

*.Untuk bIaya partisipasi Calon Ketua Umum Kadin Tangerang Masa Bakti 2022-2027 Sebesar Rp. 400.000.000.00,- (empat ratus juta rupiah) 

Biaya Partisipasi sebesar Rp.200.000.000, 00,- (dua ratus juta rupiahrupiah)  diserahkan pada saat pengambilan dokumen (dengan catatan apabila dikemudian hari calon Ketua yang telah mengambil dokumen mengundurkan diri biaya partisipasi menjadi hak panitia. dan Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah )  diserahkan pada saat penyerahan dokumen Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang. 

*.Sesuai Peraturan Organisasi Calon Ketua Minimal Perusahaannya dalam tiga tahun berturut-turut Sebagai Anggota Kadin Banten hingga tahun berjalan 2022.

*.Memiliki pengalaman dalam kepengurusan KADiN atau Asosiasi dan Himpunan dengan melampirkan dokumen pernah menjadi Pengurus KADIN Tingkat Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/Kota melampirkan  Sebagai Pengurus. 

Pendaftaran Calon disampaikan secara tertulis kepada dewan Pengurus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan MUKAB

*.Menyampaikan Visi dan Misi Secara Tertulis dan Lisan saat MUKAB VII Kadin Kabupaten Tangerang. 

Selanjutnya, Saya berharap kepada semua peserta bakal calon Ketua  Bisa Mengikuti Sesuai Aturan AD/ART Organisasi yang telah ditentukan, tentunya dengan harapan penyelenggaran Mukab Ke-VII yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Oktober  Mendatang, bisa berjalan Sukses dan Lancar, Pungkasnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait