Laporan Iwan Noer
Indonesialivetv.com, KABUPATEN TANGERANG – Berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan beberapa laporan dari masyarakat pengguna jalan bahwa kendaraan besar khusus nya Dump Truk yang mebawa matrial tanah merah melintas di jalan raya Jakarta – Serang diluar jam Oprasional.
Kompoy puluhan kendaraan Dump Truk pengangkut tanah merah yang mulai Oprasional pukul 17:00 WIB, dirasakan sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan lain, terlebih di waktu jam tersebut saat sibuk sibuknya karyawan pulang kerja, yang semakin mengakibatkan kemacetan panjang setiap harinya. Selasa ( 21/05/2024 ).
Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Mengenai Pembatasan Waktu Operasional dan ini ditetapkan dalam rangka Pemerintah Kabupaten Tangerang senantiasa berupaya untuk meningkatkan elisiensi dan efektifitas penggunaan ruang lalu lintas jalan dan mengendalikan lalu lintas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang
tentang pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir dengan jelas menyebutkan bahwa jam operasional truk tanah atau tambang dan sejenisnya adalah dari pukul 20.00 WIB- hingga pukul 05.00 WIB. Dini hari. Namun nyatanya tidak berlaku untuk saat ini.
Menyikapi hal ini, Suminta selaku Ketua Harian Umum DPN-LSM – Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM), menyoal Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, terkait dugaan kurang efektif nya pengawasan dari instansi terkait dan tidak adanya petugas yang mengawasi aktivitas puluhan Dump Truk tanpa batasan waktu melintas di Jalan raya Jakarta-Serang, maka kuat dugaan kami Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang seolah tutup mata tutup telinga.”
Lanjut Suminta, Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang seharusnya bekerja dengan maksimal, jika memang belum waktu yang di tentukan, mobil – mobil truk Fuso Golongan III, IV dan V yang bermuatan tanah merah jika memaksa melintas harus di tindak secara tegas tanpa pandang bulu, sesuai dengan aturan yang berlaku”. Paparnya.
Sampai berita ini diturunkan media Indonesialivetv.com masih terus mencoba untuk mengkonfirmasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang terkait persoalan ini.