Komite Sekolah MI Negri 7 Tangerang Diduga Jadi Kepanjangan Tangan Tarik ‘Pungli’

Senin, 31 Oktober 2022

Laporan RN

Indonesialivetv.com| KAB. TANGERANG – Wali murid MI Negri 7 Tangerang, dibuat resah dengan adanya pungutan berkedok iuran komite yang harus dibayarkan berpariasi setiap bulannya sebesar Rp. 35.000,- dan Rp.75.000,-per-Siswa setiap bulannya. Jumat (28/10/2022).

Menurut beberapa wali murid yang salah satunya berinisial Y mengatakan kepada wartawan Indonesialivetv.com jika pungutan berkedok uang komite itu diduga hanya akal-akalan oknum kepala sekolah, pasalnya dari whatsApp (wa) group porum kelas dikatakan,
TOLONG YANG MAU BAYAR, BAYAR AJA JANGAN IKUT- IKUTAN SAMA YANG LAIN, JANGAN KOMPAK- KOMPAKAN UNTUK 35RB, SEMOGA RIZQI KITA BERTAMBAH DENGAN KITA NYUMBANG..TOH BUKAN BUAT SIAPA-SIAPA BUAT GURU-GURU HONOR YANG NGAJAR ANAK-ANAK KITA.

Karena jika komite seharusnya melalui rapat orang tua wali murid untuk mendapatkan kesepakatan tertulis, dan penjelasan tujuan uang tersebut bermuara kemana, dan juga nilainya bukan di tentukan sebesar Rp. 35.000,- dan Rp. 75.000,- per-siswa setiap bulannya. Ujarnya.

“Hal Senada dikatakan salah seorang wali murid yang lainnya, Jika Pungli berkedok komite diduga hanya untuk kepentingan oknum-oknum di sekolah tesebut, hal ini membuat resah para wali murid MI Negri 7 Tangerang ini, karna tidak ada transparansi dan tidak ada penjelasan untuk apa di gunakan dana tersebut yang dipungut dari siswa sebesar Rp. 35.000,- dan Rp. 75.000,- setiap bulannya itu.

Lebih lanjut dikatakanya, komite sekolah merupakan lembaga relawan yang tidak di gaji sepeserpun namun kenapa ada pungutan wajib bulanan uang komite yang dicatat melalai kartu sebagai bukti pembayaran setiap bulannya.

Walupun yang kita ketahui lewat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib. Ujarnya mengakhiri

Setelah dikonfirmasi melalui Kepala sekolah MI Negri 7 Tangerang diruang kerjanya, Jumat (28/10/22) Agusniah, membenarkan adanya pungutan pembayaran itu, namun tidak bisa menjelaskan secara rinci dikarenakan baru 1 (satu) bulan menjabat sebagai difinitif Kepala Sekolah MIN 7 Tangerang Tersebut.

“Ditempat yang sama Hahdi Fahroji alias OJI selaku humas menjelaskan lebih rinci, Untuk iuran komite benar adanya, dan itu dinamakan Dana Sumbangan Sekolah itu pun bervariasi untuk kelas satu (1) sampai lima (V) sebesar Rp. 35.000,- dan kelas enam (VI) itu dipungut Rp. 75.000,- pemungutannya pun baru mulai bulan Oktober ini, dan ditegaskan bahwa pengambilan kebijakan itu sudah sesuai mengacu dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan. Tegasnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait