Laporan Sule
Indonesialivetv.com, KAB. TANGERANG – Pasca kebakaran limbah sendal dikomplek Perumahan Villa Balaraja Blok N7 RT.12 RW.05 (17/05) yang mengakibatkan 6 (enam) rumah warga ikut terlalap sijago merah, telah berupaya melakukan mediasi atau musyawarah antara pihak pengelola limbah sendal dengan pihak korban yang rumahnya ikut terbakar pada Kamis (18/05), di Mushola lingkungan Komplek Perumahan.
Selain pihak korban dan pihak pengelola limbah yang didampingi Kuas Hukumnya yang berinicial HI, ketua RW dan ketua RT setempat ikut hadir dalam musyawarah tersebut. Jumat, (19/05/2023).
Musyawarah berlangsung alot, dan tidak menemukan titik temu antara Pihak pengelola dengan Pihak korban, pasalnya pihak pengelola hanya akan mengganti kerugian korban rumah yang terbakar dengan memperbaiki atap rumah dengan atap seng dan kerangka dari baja ringan, sementara untuk kerugian yang lain akan dibebankan kepada pihak korban kebakaran itu sendiri, dengan dalih pihak pengelola limbah juga mengalami kerugian serupa.
Sementara tidak satupun dari pihak korban yang menerima tawaran seperti yang disampaikan pihak pengelola limbah melalui kuasa hukumnya, karena tawaran tersebut dianggap tidak masuk akal atau logika dengan kerugian materil yang dialami.
Dipenghujung musyawarah yang tidak menghasilkan titik terang untuk mengganti kerugian akibat kebakaran tersebut, Kuasa Hukum dari pihak pengelola limbah sendal, meminta kepada semua korban untuk kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum, dan dengan lantang mengatakan ” Catat Nama Saya “Hefi Irawan sebagai Keluarga sekaligus Kuasa Hukum, musyawarah bubar dan Saya Tantang Kalian dijalur hukum Saya Siap,” Begitu ungkapnya.
Ditempat terpisah menurut keterangan keluarga besar dari salah satu korban berinicial AK kepada media Indonesialivetv.com menjelaskan, Saya dengan tegas menolak solusi yang diajukan dari pihak pengelola melalui kuasa hukumnya, karena jelas kerugian yang kami alami kalau untuk dinilai dengan uang itu tidak akan ternilai, pasalnya Ijazah SD hingga Sarjana kepemilikan dari 5(lima) orang dalam satu keluarga hangus terbakar, belum lagi SK CPNS, SK PNS, Surat Tanah, Surat Kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 serta segala surat surat berharga lainnya dan juga perabot rumah tangga tidak satupun yang tersisa, sama halnya juga yang dialami oleh lima korban korban lainnya.
Dan dengan ucapan yang disampaikan kuasa hukum dari pengelola limbah sandal, mengeluarkan kata kata menantang kami sebagai korban, bahwa kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum, maka kami simpulkan bahwa kuat dugaan pihak pengelola limbah tidak ada etikat baik terhadap kami sebagai korban.
Lebih dari pada itu penjelasan AK kepada media, bahwa lahan yang dipakai untuk menampung limbah sendal tersebut diduga adalah lahan Pasum yang diKlaim oleh salah satu warga Perumahan bahwa status kepemilikan lahan tersebut adalah sudah menjadi miliknya dengan dalih lahan sudah dibeli,
Padahal kita semua tau kalau lahan Pasum dari pengembang yang diperuntukkan untuk umum tidak bisa diperjual belikan oleh siapapun,” Tegasnya.