Laporan Iwan Noer
Indonesialivetv.com, KABUPATEN TANGERANG – Pembelian Solar yang di lakukan oleh jaringan oknum mafia Solar di salah satu SPBU di wilayah Balaraja Kabupaten Tangerang, yang semakin marak dan meresahkan masyarakat ini, Luput dari pengawasan Badan Pengatur Hilir (BPH) dan Migas serta (APH) Aparat Penegak Hukum setempat.
Hasil pantauan dilokasi pada Senin (17/06/24) pukul, 19:18 WIB, tepat di SPBU 34.15608 Jln Raya Balaraja-Kresek, Kecamata Balaraja Kabupaten Tangerang. Diperkirakan ribuan liter BBM jenis HSD atau Solar Bersubsidi diduga diselelewengkan.
Terbukti Tujuh kendaraan Box Pusso, Santer di sebut Hely kopter yang antri di SPBU 34.15608 tersebut dari setiap kendaraan mengisi bahan bakar jenis Solar sebanyak 136.77 Liter dengan harga Rp. 6800 per Liter jumlah nominal yang dibaryarkan Rp. 930.036,- ( sembilan ratus tiga puluh ribu tiga puluh enam rupiah ) hingga satu juta rupiah.
Solar Bersubsidi yang dibeli dari SPBU 34.15608 dengan menggunakan kendaraan box pusso, melalui tangki kendaraan itu sendiri terhubung langsung ke penampungan yang diduga sudah di modifikasi sedemikian rupa. Selasa (18/06/2024).
Dengan maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yakni Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah, di minta kepada PT. PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.
Dikonfirmasi ke salah satu pegawai SPBU yang enggan disebut namanya mengatakan, Saya tidak bisa berkomentar banyak Bang, tapi konsumen yang kita layanin semuanya menggunakan Barkot.” Imbuhnya.
Kapolsek Balaraja AKP Badri hasan. SM,. Saat di temui di Kantornya pada pukul, 20:38, untuk memgkonfirmasi terkait persoalan pembelian BBM jenis Solar tersebut mengatakan. “Saya ( kapolsek-red) pernah menanyakan ke pihak SPBU, apakah menjual Solar, namun pihak SPBU menyatakan tidak menjual Solar.
Dengan adanya laporan seperti ini maka kami dari Aparat Penegak Hukum Polsek Balaraja akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat, dan bilamana kedapatan penyimpangan sesuai dengan apa yang dilaporkan maka (APH) akan melakukan tindakan tegas. Sesuai ketentuan Undang-Undang Niaga Migas. Yang mana seharusnya fungsi dan tugasnya APH adalah mengawasi penjualan BBM solar bersubsidi, agar tidak disalahgunakan peruntukannya.” Ungkapnya(*).