Laporan : Iwan
Indonesialivetv.com TANGERANG- Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional. Penetapan ini diputuskan melalui Resolusi 42/112 pada 7 Desember 1987 untuk mendorong kerja sama global dalam menghadapi persoalan narkoba.
Dilansir dari bnn.go.id, logo Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun ini menampilkan simbol rantai terputus. Lambang tersebut menggambarkan tekad memutus jalur peredaran narkotika yang terorganisir. Rabu ( 25/06/2025 ).
Pesan kampanye tahun ini, “Break the Cycle #StopOrganizedCrime”, mempertegas ajakan untuk mengakhiri lingkaran gelap perdagangan narkoba. Tema nasional HANI 2025 menyoroti strategi pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Kombinasi warna biru dan hijau pada desain logo mencerminkan profesionalisme dan harapan untuk masa depan yang lebih sehat. Warna tersebut juga mewakili ketegasan dalam tindakan dan kolaborasi lintas sektor.
Momentum Hari Anti Narkotika Internasional diharapkan menggugah berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Edukasi, kampanye media sosial, program komunitas, dan layanan dukungan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.