Laporan Sule
Indonesialivetv.com TANGERANG- Proyek pembangunan RTH Kecamatan Kemeri dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang dikerjakan oleh jasa konstruksi CV. ATAKI, bernomer kontrak. 68/K.Konstruksi/APBD/DTRB/2025 dengan nilai anggaran sebesar, Rp. 2.447.272.700, 00’_ (dua miliard empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) sumber dana Pendapatan Belanja Daerah (APBD) T/A 2025, ada ditemukan kejanggalan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diakibatkan dari minimnya pengawasan pihak dinas terkait.
Berdasarakan hasil monitoring Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) di lokasi kegiatan bahwasanya pengerjaan pembangunan RTH Kecamatan Kemeri tersebut yang dikerjakan oleh CV. ATAKI, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Jumat ( 11/07/2025 ).
Selaku Ketua Harian Umum DPN – LSM / LSIM, M. Suminta Damhuri, memberikan statement terkait kegiatan pembangunan RTH Kecamatan Kemeri yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut, bahwa indikasi kejanggalan yang diduga tidak sesuai dokumen lelang meliputi,
– Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
– Sertifikat Keterampilan (SKA), sesuai dengan sub bidang
– Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT).
– Sertifikat Keahlian K3
Material yang di gunakan diduga tidak sesuai dukungan seperti halnya Semen.
Lebih lanjut Suminta menyatakan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam suatu pekerjaan konstruksi sebelum direalisasikan, diantaranya– Survey lokasi ( untuk melihat kurtur objek yang akan dibangun)– Perencanaan spesifikasi– Penyusunan anggaran untuk mendapatkan kwalitas yang sesuai dengan perencanaan dan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dibidangnya, sehingga hasil yang didapat adalah kwalitas dan bukan kwantitas.
Merujuk Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000, tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Peraturan Pemerintah Repoblik Indonesia nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem management K3.
Maka dalam hal ini M. Suminta Damhuri akan melakukan Audensi ke pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang’. Ungkapnya.