Pengawasan Kurang Epektif, Pembangunan SPAL di Desa Jambu Karya Disinyalir Tambal Sulam

Senin, 5 Agustus 2024

Laporan Iwan noer

Indonesialivetv.com, KABUPATEN TANGERANG – Akibat kurangnya pengawasan dari pihak Desa pembangunan proyek yang saat ini sedang berjalan, berdampak buruk terhadap kualitas bangunan”. Seperti yang terjadi pada kegiatan pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (spal) yang berlokasi di Kampung Pabuaran RT. 003/002, Desa Jambu Karya , Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Senin (05/08/2024).

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu proyek tersebut juga diduga berjalan tanpa pengawasan dan terkesan ada pembiaran dari pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jambu Karya.

Hal ini diketahui lantaran dalam proses pengerjaan, penataan SPAL yang dikerjakan secara SWAKELOLA tersebut terlihat jelas di kerjakan tidak sesuai dengan mekanisme nya, pemasangan batu kali di sinyalir tambal sulam, dan tanpak jelas sebagian batu lama tidak di bongkar, hanya dipoles dengan adukan semen baru.

Untuk diketahui menurut keterangan dari ” Alamsyah Sekdes Desa Jambu Karya, bahwa proyek penataan SPAL tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2024 adapun kegiatan penataan SPAL tersebut Sepengetahuan saya, itu bukan REHAB, melainkan pembangunan dari 0% untuk Volume panjang disebut kan 300 Meter, tinggi dan ketebalan nya pariativ hal itu diterangkan Karena papan informasi kegiatan tidak terpasang.

Saat di tanya besaran anggaran berapa..?! Alamsyah Sekdes Desa Jambu Karya tidak mengetahui berapa besaran anggaran dari kegiatan tersebut, dan TPK nya Sekdes tidak tahu, sebab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Desa”. Terangnya.

Menyikapi hal tersebut, Suminta ketua harian umum DPN, LSM-LSIM angkat bicara, Dari hasil kajian akibat dari suatu temuan kegiatan tersebut, maka kami dari LSM-LSIM, menduga Jajaran Pemerintahan Desa Jambu Karya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang telah melakukan pembiaran, dan diduga tidak mampu melakukan Tupoksinya sebagai penyelenggara Negara selaku kuasa pengguna anggaran”. Tegasnya

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait