Laporan SuleΒ
Indinesialivetv.com, KAB. TANGERANG – Kegiatan proyek Pembangunan Lampu Merah CCTV Pemantau lalu lintas kendaraan diwilayah Kecamatan Balaraja diduga abaikan keselamatan pekerja dan pengguna jalan.
Pasalnya, dari pantauan dilapangan dari beberapa titik kegiatan yang masih dalam tahap pengerjaan pembangunan Lampu Merah dan CCTV pemantau yang tersebar di wilayah Kecamatan Balaraja tidak adanya pemasangan Analisis Dampak Lalu lintas ( Andalalin ), seperti halnya bener sebagai rambu pemberitahuan kepada publik adanya suatu kegiatan.
Sementara titik titik kegiatan yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut padat dengan lalu lalang kendaraan yang semestinya pelaksana kegiatan bisa memperhatikan dan mengutamakan keselamatan baik pengguna jalan maupun pekerja itu sendiri. Senin (22/05/2023).
Mengacu peraturan Pemerintah RI nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dipasal 2 ayat 1 menyebutkan: Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas ( Andalalin ).
Mengingat keselamatan itu penting maka diharapkan dari pihak dinas terkait (DISHUB) untuk bisa turun kelapangan guna meninjau kegiatan yang diduga abaikan keselamatan pekerja dan pengguna jalan tersebut, dan agar bisa mengambil tindakan memberikan teguran kepada pihak pelaksana kegiatan.