Proyek Paving Block di Desa Pasilian Kecamatan Keronjo Disoroti Aktivis.

Sabtu, 21 Oktober 2023

Laporan Sule

Indonsialivetv.com, KABUPATEN TANGERANG – Proyek pemasangan paving block tanpa papan informasi atau Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU Nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik patut di curigai Proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. Sabtu ( 21/10/2023).

Sejumlah proyek yang dibiayai dari Anggaran APBD, yang diduga tidak adanya transparansi dalam pengerjaan salah satunya, Proyrk Paving Blok diKampung pasilian Desa pasilian Kecamatan Keronjo Kabupaten Tangerang, tepatnya dibelakang pasar baru Kronjo, Menuai Sorotan dan Pertanyaan dari masyarakat juga beberapa Aktivis Pemerhati Pembangunan di Kabupaten Tangerang.

Selain UU KIP, ada beberapa aturan yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti halnya
Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Jamin, Selaku Humas GWI dan juga Aktivis Pemerhati Pembangunan Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa, sebelum pengerjaan dimulai secara teknis aturan tentang pemasangan papan Keterbukaan Informasi Publik sudah dipasang yang tujuannya agar warga masyarakat tau dari mana sumber anggaran didapat, berapa besar anggaran, berapa panjang yang dikerjakan, berapa lebarnya, ketebalan volume paving berapa dan siapa yang mengerjakannya.

Selain itu juga bertujuan agar pelaksanaan pengerjaan proyek yang dikerjakan tersebut dapat berjalan sesuai dengan Recana Anggaran Biyaya (RAB) yang sudah ditetapkan,” Jelasnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait