Samsat Balaraja Tak  Terapkan Biaya Fiskal dan Pemblokiran

Selasa, 27 September 2022

Laporan Ridwan Noer

Indonesialivetv.com | TANGERANG – Kantor bersama Samsat Balaraja jalan Raya Parahu Balaraja Kec. Sukamulya Kabupaten Tangerang, Banten 15610 berupaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, Tujuannya agar wajib pajak tidak sungkan-sungkan dan semakin antusias membayar pajak kendaraannya.

Hal tersebut dikatakan Kepala UPT Samsat Balaraja, H. Moh. Ali Hanapiah SE.,SH.,M.si kepada Media Indonesialivetv.com di ruang kerjanya, Selasa (27/09/22).

Selain itu juga dikatakan, peningkatan
pelayanan, Samsat Balaraja juga berupaya memberi keyakinan kepada msyarakat, bahwa semua pembayaran pajak bersifat legal, dan Semua sesuai prosedur resmi yang berlaku,” Ujarnya.

Menyinggung tentang biaya tambahan atau uang fiskal, Kepala UPD (H. Moh. Ali-Red) secara tegas membantah adanya biaya fiskal dibebankan kepada wajib pajak.

Kutipan biaya fiskal, tidak pernah diterapkan di Samsat Balaraja, Para wajib pajak bisa datang langsung untuk membayar pajak dan dipastikan tidak dikenai biaya fiskal.

Lebih lanjut disebutkan pula tentang biaya pembelokiran untuk pajak progresif. H. Moh. Ali juga memastikan tidak ada biaya pemblokiran, semua berjalan sesuai prosedur.

“Biaya fiskal dan kutipan uang pemblokiran untuk pajak progresif dan perubahan kepemilikan kendaraan tidak pernah diterapkan di Sansat Balaraja,” pungkasnya. ( RN)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait