Tingkatkan PAD UPTD PPD Samsat Balaraja Tambah Jam Pelayanan

Sabtu, 23 September 2023

Laporan R Noer-Sule

Indonesialivetv.com, KABUPATEN TANGERANG – Dinas Pendapatan Daerah adalah lembaga teknis daerah yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai koordinator dibidang pendapatan daerah dan sekaligus diberi wewenang untuk melakukan pemungutan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penerimaan dari sektor ini sangat dominan dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana jika sektor ini benar-benar dikelola dengan baik demi kesinambungan pembangunan, dan untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut maka diperlukan strategi yang tepat, karena Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Banten.

Seperti halnya yang akan dilakukan UPTD PPD Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang mulai pada Tanggal 25 september hingga 31 Desember 2023 mendatang akan memberlakukan bebas denda dan bebas BBN dan penambahan jam layanan untuk masyarakat. Sabtu, (23/09/2023).

Kepala UPTD PPD Samsad Balaraja M. Ali Hanafiah diruang kerjanya menjelaskan, pelayanan yang sebelumnya dari Senin hingga Jum’at mulai pukul 7:30 sampai pukul 15:00 maka ditanggal 25 September sampai 31 Desember mendatang penambahan waktu pelayanan Senin hingga Jum’at mulai pukul 7:30 sampai dengan pukul 16:00, sementara dihari Sabtu mulai Pukul 7:00 sampai dengan Pukul 13:00.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi membeludaknya masyarakat dalam upaya pembayaran pajak kendaraan yang diprogramkan UPTD PPD Samsat Balaraja untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka pada tanggal 25 September – 31 Oktober diberlakukan bebas denda, sementara 01 November hingga 25 Desember pemberlakuan bebas Bea Balik Nama (BBN).

Dalam hal ini lebih lanjut dijelaskan, Pnghapusan sangsi Administratif berupa denda PKB berlaku sampai dengan 31/10/2023, sementara
Pengurangan pokok PKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20% berlaku sampai dengan 23/12/2023, dan Penghapusan pokok BBN-KB Mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah berlaku sampai 23/12/2023 mendatang. Tegasnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait