Wahana Komedi Putar di Sukamulya Diduga Curi Aliran Listrik PLN

Minggu, 16 Juni 2024

Laporan Iwan Noer

Indonwsialivetv.com, KABUPATEN TANGERANG – Wahana komedi putar yang berlokasi di Lapangan Desa Parahu Kecamatan Sukamulya menuai sorotan, pasalnya wahana Permainan dan stan jualan terlihat terang dengan bermacam kilauan lampu ber kapasitas watt yang besar akan tetapi dilokasi tidak terlihat mesin Generator yang dipakai khusus sebagai alat penerang. Hingga muncul dugaan pencurian aliran listrik di PLN setempat, Minggu ( 16/06/2024 ).

Hasil pantauan di lokasi wahana komedi putar yang betul betul dihiasi kilauan lampu yang cukup terang, namun sangat di sayangkan penerangan tersebut bersumber dari tiang listrik secara lost watt kuat dugaan aliran listrik yang digunakan mencuri dari tiang PLN.

Saat dikonfirmasi ke salah satu petugas wahana komedi putar terkait dugaan pencurian aliran listrik ini mengatakan,Β  dirinya enggan berkomentar. “Saya hanya karyawan bang, kebetulan pemiliknya gak datang malam ini.”Ujarnya

Selain menyediakan wahana permaianan komedi putar di tempat tersebut juga menyediakan permainan ketangkasan dengan harga kupon mulai dari Rp. 5.000 -10.000, ketangkasan itu menyiapkan berbagai macam hadiah seperti Jam, Boneka, minuman dan lain-lain.

Termin (25) salah satu pengunjung saat dimintai keterangan ia menjelaskan, saya bermain ini agar bisa mendapatkan hadiah jam tangan tetapi dengan bermain ketangkasan ini saya sudah menghabiskan tuhuh puluh lima ribu rupiah malah tidak dapat apa-apa meski kelihatan nya mudah tapi susah untuk mendapatkan hadiahnya, secara kasat mata kita hanya tergiur melihat hadiah yang di pajang saja.”Ungkapnya

Dalam Hal ini ketua DPP harian Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM ) ” SUMINTA, menyoroti terkait penggunaan aliran listrik yang di duga mencuri dari tiang PLN tersebut, maka Suminta meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak oknum yang dianggap merugikan Negara.

Karena hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang yang menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar rupiah.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait