Palang Pintu PTM Rusak, Dodo Arman Dan Kawan-Kawan Keberatan Dikenakan Pasal 170 ayat 1

Selasa, 4 Januari 2022

Irhamudin Lahat

Indonesialivetv.com LAHAT_ Dodo Arman dan kawan-kawan merasa keberatan diduga melakukan kerusakan fasitas palang pintu milik PTM Serelo Lahat secara sengaja, hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya usai sidang ke 3 di Pengadilan Negri Lahat pada hari Senin (03/01/2022).

Herawan SH dan Pasten Hard,SH kuasa hukum Dodo Arman dan Rizko Julian saat di wawancarai oleh awak media usai sidang ke 3, Ia katakan lakukan pembelaan terhadap kliennya bahwa rusaknya palang pintu PTM bukan karena unsur kekerasan atau kesengajaan, saat kejadian tersebut niat aktivis muda dan kawan-kawannya itu ingin membantu tukang becak yang sedang melintas, tapi sangat disayangkan niat beliau disalah artikan oleh pihak PTM melakukan anarkis padahal dia ingin membantu orang tersebut.

Kuasa Hukum itu juga menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan pasal yang ditujukan kepada Dodo Arman dan kawan-kawannya itu.

“Jangan di paksakan pasal 170 ayat 1, karena klien kami hanya membantu tukang becak yang sedang melintas, masih banyak pasal- pasal lain yang tidak terlalu berat, Barang siapa yang sengaja melakukan pengrusakan secara bersama- sama, naah itu kan dengan sengaja lhoo, kenyataannya seperti yang kita lihat sama-sama dalam video ini kan tidak disengaja,” kata Pasten Hard SH.

Pengacara dan pengusaha muda itu juga mengatakan hasil persidangannya nanti akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim, dari keterangan saksi- saksi dan bukti-bukti akan di kaji kebenarannya palsu atau tidak, pihaknya akan berupaya lakukan pembelaan terhadap Dodo Arman dan kawan-kawan minimal tidak dikenakan pasal 170 ayat 1, dia juga akan menyiapkan persiapan yang matang untuk mengikuti persidangan selanjutnya.

Herawan SH dan Pasten Hard SH selaku kuasa hukum Dodo Arman dan Rizko berharap kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait