Indonesialivetv.com LAHAT – Pemerintah Kabupaten Lahat menegaskan perlindungan terhadap pekerja perkebunan sawit tidak boleh hanya berhenti pada persoalan produktivitas dan pembayaran upah. Hak pekerja, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus menjadi bagian penting dalam tata kelola ketenagakerjaan.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih saat menyampaikan pesan Bupati Lahat Bursah Zarnubi dalam seminar bertema “Upah Layak, Pencurian Upah, dan Jaminan Sosial Buruh Sawit” yang digelar di Hotel Santika, Senin (28/9/2026).
Dalam sambutannya, Widia menekankan bahwa pekerja tidak boleh dipandang semata-mata sebagai angka dalam laporan perusahaan.
“Pekerja bukan hanya angka dalam laporan perusahaan. Pekerja adalah manusia yang memiliki keluarga, memiliki kebutuhan hidup, memiliki anak yang harus sekolah, memiliki kesehatan yang harus dijaga, dan memiliki masa depan yang harus diperjuangkan,” tegasnya.
Menurutnya, upah yang layak merupakan bagian dari tata kelola ketenagakerjaan yang baik. Pemenuhan upah layak, kata dia, tidak semestinya dipandang sebagai beban perusahaan.
Sebaliknya, hubungan industrial yang sehat dinilai dapat menciptakan kondisi kerja yang lebih baik, termasuk meningkatkan perlindungan, produktivitas, dan rasa memiliki pekerja terhadap perusahaan.
Widia juga mengingatkan agar istilah pencurian upah digunakan secara hati-hati dan berdasarkan fakta.
Ia mengatakan, apabila terdapat hak pekerja yang seharusnya dibayarkan tetapi tidak diberikan sesuai ketentuan, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan hubungan industrial yang berlaku.
“Jangan sampai ada pekerja yang kehilangan haknya karena ketidaktahuan, ketidakjelasan sistem pengupahan, dan lemahnya pengawasan,” ujarnya.
Namun, pemerintah juga menekankan pentingnya objektivitas dalam menangani setiap persoalan ketenagakerjaan. Setiap dugaan pelanggaran, menurutnya, harus dibahas berdasarkan fakta, data, aturan, serta mekanisme penyelesaian yang benar.
Pemerintah daerah, lanjut Widia, tidak boleh hanya muncul ketika konflik hubungan industrial sudah terjadi.
“Pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir ketika terjadi konflik. Pemerintah harus hadir sejak awal melalui pembinaan, pengawasan, dialog, dan pencegahan perselisihan hubungan industrial,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya langkah preventif dalam hubungan industrial, terutama di sektor perkebunan sawit yang melibatkan jumlah pekerja besar dan memiliki berbagai risiko pekerjaan.
Selain persoalan upah, jaminan sosial menjadi perhatian lain yang disoroti dalam seminar tersebut.
Widia menyebut pekerja perkebunan menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Karena itu, perlindungan terhadap buruh tidak boleh berhenti pada pembayaran upah.
Pekerja dan keluarganya, kata dia, membutuhkan perlindungan terkait kehidupan, kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta perlindungan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin membangun industri sawit yang bukan hanya produktif, tetapi juga berkeadilan,” tegasnya.
Pesan tersebut sekaligus menjadi penekanan bahwa pembangunan industri sawit tidak hanya diukur dari capaian produksi dan kinerja perusahaan, tetapi juga dari sejauh mana hak serta perlindungan pekerjanya dipenuhi.
Dengan demikian, hubungan antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah diharapkan tidak semata-mata bersifat reaktif ketika terjadi perselisihan, melainkan dibangun melalui dialog, kepastian aturan, pengawasan, dan perlindungan sejak awal.(Ir)