Izin Operasional PKS PT Aburahmi Masih Berproses, DPRD PALI: Seharusnya Belum Boleh Beroperasi

Kamis, 6 Agustus 2026

Indonesialivetv.com PALI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah (FH), menegaskan bahwa perusahaan seharusnya belum menjalankan kegiatan operasional apabila izin operasionalnya belum terbit.

Pernyataan tersebut disampaikan FH menanggapi hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Aburahmi pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dalam sidak yang dipimpin Asisten II Setda PALI, Drs. Supawi, tim gabungan menemukan bahwa izin operasional perusahaan masih dalam proses, meski dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah diterbitkan.

“Harusnya tidak boleh melakukan kegiatan sebelum izin operasional keluar,” tegas FH melalui pesan singkat WhatsApp.

Menurutnya, setiap perusahaan wajib memenuhi seluruh perizinan dasar sebelum menjalankan kegiatan usaha secara komersial. Ia menyebut ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

FH juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tetap beroperasi tanpa mengantongi izin operasional.

“Kalau nekat beroperasi tanpa izin, ada sanksi sesuai peraturan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan NIB, hingga denda administratif yang besar sesuai tingkat pelanggaran. Dalam kondisi tertentu juga dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Pemkab PALI yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan, serta Disnakertrans melakukan sidak ke lokasi PKS PT Aburahmi.

Asisten II Setda PALI, Drs. Supawi, menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang menyebut perusahaan beroperasi tanpa izin operasional.

“Kami turun ke lapangan untuk menindaklanjuti banyaknya pemberitaan terkait perizinan. Hasilnya, izin operasional memang masih dalam proses atau belum selesai,” kata Supawi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemkab PALI tetap mendukung masuknya investasi karena dinilai mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, seperti membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan pelaku usaha kecil.

“Kami melihat keberadaan perusahaan ini memberikan manfaat, UKM hidup dan banyak tenaga kerja lokal yang terserap. Pada prinsipnya pemerintah mendukung investasi, namun seluruh perizinan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI, Rismaliza, menjelaskan bahwa pihak PT Aburahmi telah berkoordinasi dengan instansinya untuk mendapatkan pendampingan dalam proses penyelesaian izin operasional.

Ia mengatakan proses tersebut masih terkendala pada sistem Online Single Submission (OSS) akibat penyesuaian klasifikasi usaha.

“Izin operasional saat ini masih tertolak di sistem OSS karena adanya perubahan KBLI Tahun 2020 ke KBLI Tahun 2025 sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. Sementara itu, izin Amdal perusahaan sudah terbit,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten PALI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian perizinan tersebut agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(SMSI PALI)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait