Indonesialivetv.com LAHAT – Kepolisian Resor (Polres) Lahat berhasil membongkar dugaan laporan palsu kasus pembegalan yang sempat menghebohkan dan meresahkan masyarakat Kabupaten Lahat. Ironisnya, laporan tersebut diduga direkayasa oleh dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni ayah dan anak.
Pengungkapan kasus ini disampaikan jajaran Satreskrim Polres Lahat pada Selasa (2/6/2026). Polisi memastikan bahwa peristiwa pembegalan yang sebelumnya dilaporkan ke SPKT Polres Lahat tidak pernah terjadi.
Kanit Reskrim Polres Lahat menegaskan bahwa laporan palsu semacam ini sangat berbahaya karena dapat memicu keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat.
“Informasi pembegalan tentu langsung membuat masyarakat resah. Karena itu setiap laporan harus kami dalami dan selidiki. Alhamdulillah, kasus ini berhasil kami ungkap sehingga fakta sebenarnya dapat diketahui,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif di balik laporan palsu tersebut. Kedua terduga pelaku mengaku nekat merekayasa cerita menjadi korban begal karena tidak sanggup lagi membayar angsuran sepeda motor Honda Genio yang masih dalam status kredit.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK., MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Pradani, S.Pd., SH yang disampaikan Kanit Pidum Iptu Budi Agus, SE menjelaskan bahwa alasan ekonomi menjadi pemicu utama tindakan tersebut.
“Menurut pengakuan mereka, kendaraan masih dalam angsuran dan sudah tidak mampu lagi membayar cicilan. Karena itu mereka membuat laporan palsu seolah-olah menjadi korban pembegalan,” ungkapnya.
Adapun dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah Samin Saputra (47), warga Desa Pangkalan Tarum Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, serta anaknya, Resmi Devin Adearky (21), yang berdomisili di alamat yang sama.
Keduanya sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motor akibat aksi begal yang diklaim terjadi di kawasan Jalan Daimotik, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya terungkap bahwa laporan tersebut merupakan rekayasa.
Saat ini penyidik Polres Lahat tengah memproses perkara tersebut dan berencana menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum.
Polres Lahat juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, khususnya terkait kasus kriminal yang berpotensi menimbulkan kepanikan publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu dalam bentuk apa pun. Selain merugikan banyak pihak, tindakan tersebut dapat mengganggu kinerja kepolisian dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Budi Agus.
Masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan seperti pencurian, jambret maupun kejahatan lainnya diminta segera melapor melalui layanan darurat Kepolisian di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk laporan palsu yang berpotensi menyesatkan proses penegakan hukum dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat.(SMSI Lahat)