Indonesialivetv.com LAHAT — Bupati Lahat Bursah Zarnubi tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lahat terkait penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2027, Selasa (8/9/2026).
Penyampaian agenda strategis tersebut akhirnya diwakili Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH, MH, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Kabupaten Lahat.
Dalam penyampaiannya, Widia terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf Bupati kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lahat atas ketidakhadirannya.
“Permohonan maaf dari Bupati Lahat Bursah Zarnubi karena terjebak di Jakarta. Belum ada penerbangan dikarenakan Anak Krakatau sedang siaga 3 erupsi,” ujar Widia dalam rapat paripurna.
Widia mengatakan, Bupati berharap dapat hadir dan bersama-sama mengikuti rapat paripurna berikutnya bersama pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Lahat.
“Insya Allah paripurna ke depan akan bersamanya saudara pimpinan sidang, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Widia menegaskan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah sekaligus amanat peraturan perundang-undangan.
Penyusunan dokumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 89 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
“Dokumen rancangan KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya,” jelasnya.
Menurut Widia, keberadaan rancangan KUA memiliki posisi penting karena menjadi arah kebijakan dalam penyusunan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut juga memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari berbagai program prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah pada setiap urusan pemerintahan.
Selain itu, rancangan KUA mencakup proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan, serta berbagai asumsi yang menjadi dasar penyusunan anggaran.
“Kesemuanya dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal,” tegas Widia.
Penyampaian KUA-PPAS ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Lahat dan DPRD dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Kini, substansi rancangan tersebut akan menjadi perhatian DPRD untuk dibahas lebih lanjut, terutama terkait arah kebijakan pendapatan, prioritas belanja, pembiayaan, serta target pembangunan yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Lahat pada 2027. (Ir)