Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat telah berhasil Ungkap kasus TP. Narkotika, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota, berdasarkan Laporan Polisi LP / A – 48 / VI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 29 Juni 2025, kejadian itu pada hari Minggu Tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 00.30 Wib.
Polisi mendapatkan 3 orang tersangka Di Sebuah Pondok tepatnya diDesa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat tersangka SEPRIADI Bin YANSURI (34 Tahun), Alamat Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat Kab Lahat, IKHLAS AJIE SANTOSA Bin BERNY (27 Tahun), alamat Desa Ulak Pandan Kec Merapi Barat Kab Lahat, dan EDDY HARTONO Bin USMAN HASIM (Alm) (47 Tahun), alamat Desa Tanjung Sirih Kec Pulang Pinang Kab Lahat.
Dijelaskan barang bukti yang didapat dari tersangka yaitu 9 (sembilan) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan bruto : 2.47 (dua koma empat tujuh ) gram.
* 1 (satu) Batang Kaca Pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram, 1 (satu) Set Alat Hisap Sabu / Bong,1 (satu) Batang Pipet Plastik Yang Ujungnya Telah diRuncingi,1 (satu) Buah Kotak Handsfree Warna Hitam,1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO Y15S Warna Biru Dengan No Sim Card : 0831-1088-6885, Nomor IMEI 1 : 869713055094633, Nomor IMEI 2 : 869713055094625 dan (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO A3X Warna Ungu Dengan No Sim Card : 0812-6370-6679, Nomor IMEI 1 : 863091072071256, Nomor IMEI 2 : 863091072071249.
” Sehingga 3 tersangka tersebut diduga Pengedar narkotika jenis sabu, dan terjerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tekasnya.
Pihak petugaspun mengungkapkan kronologis kejadiannya, dimana pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 21.30 Wib kasat Resnarkoba Polres lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya diDesa Lebak Budi Kec Merapi Barat Kab Lahat Kab. Lahat diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut, kemudian anggota sat resnarkoba yang di pimpin langsung Kanit Idik 2 langsung mendatangi TKP yang di informasikan tersebut dan berhasil diamankan 3 (tiga) orang laki-laki yaitu SEPRIADI Bin YANSURI, IKHLAS AJIE SANTOSA Bin BERNY, EDDY HARTONO Bin USMAN HASIM (Alm) dan Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut didapatkan barang bukti berupa yang sudah dituliskan diatas.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.