Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H.M.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba berhasil tangkap yang diduga pelaku narkoba.
“Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi LP / A – 49 / VII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 02 Juni 2025,” terangnya.
Pada Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira Jam 01.00 wib, Satres narkoba ungkap perkara tindak pidana melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis pil ekstasi, hal itu terjadi didepan Alfamart tepatnya dipinggir jalan RE.Martadinata Kel.Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat dengan tersangka Sofati Candra Gunawan (51) beralamatkan Jl Damai RT 007/003 Kel.Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.
Polisi menemukan barang bukti berupa 97 (Sembilan Puluh Tujuh) Butir Pil tablet warna Orange berbentuk Boneka Labubu terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto : 37, 30 gr (Tiga Puluh Tujuh koma Tiga Nol gram);
dan 6 (Enam) Butir Pil Kapsul warna Orange dan Pink terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto : 3,11 gr ( Tiga Koma Satu Satu gram) serta 1 (satu) buah wadah plastik beserta tutupnya; • 1 (Satu) unit handphone android merk OPPO A31 warna merah dengan nomer imei 1 : 358513260203054 nomor imei 2 : 358513260803051 dan nomor sim car : 0831-6129-4111; • 1 (satu) potong celana pendek warna hijau merk BLACKHAWK.
Diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi tersebut disangkakan pasal Primer 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Polisi menjelaskan kronologisnya dimana pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 12.00 Wib kasat Resnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya di jalan RE.Martadinata Kel.Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis pil ekstasi, kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi tsb, kemudian anggota sat resnarkoba yang di pimpin langsung Kanit Idik 2 langsung mendatangi TKP yang di informasikan tersebut dan berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut beserta dengan barang buktinya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.