Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT- Manajer
PT.PN I Regional VII Senabing Sugeng melalui Suhayadi menyampaikan ke Media ini, bahwa pihaknya sudah menerima surat keterangan tanda lapor kehilangan dari Polres Lahat, hal itu disampaikannya pada hari Kamis 11/09/2025.
” Alhamdulillah kami sudah menerima surat keterangan tanda lapor kehilangan dari Polres Lahat, surat ini guna untuk sebagai langkah kepengurusan data sertifikat petani plasma PT PN Senabing yang hilang puluhan tahun yang lalu,” kata Suhayadi yang didampingi Nurjanah Ketua Tim LP 08 Prabowo Lahat.
Dalam kesempatan itu Suhayadi meminta do’a kepada masyarakat Senabing khususnya petani plasma, agar dalam kepungurusan data sertifikat yang hilang tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut pihak
PT.PN dasar pendataan sertifikat petani plasma yang hilang PT. PN VII Unit Senabing sesuai dengan surat kementerian pertanian direktorat jenderal perkebunan nomor B.11358/KU.050/E 1.2.1/09/2016
Tentang sertifikat pertanian eks proyek PIR perkebunan.
Suhayadi juga menjelaskan data dasar pendataan sertifikat petani plasma yang hilang PT. PN VII Unit Senabing sebagai berikut :
DataSHMHilangTgl23Juni2025kirimbank