Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Kamis, 25 September 2025

Laporan : Irhamudin
Indonesialivetv.com LAHAT– Satuan Reskrim Polres Lahat dibawah Pimpinan AKP Rizki Ridho Pratama STrk. SIK.MSi, dan Kajit Pidum Ipda Deni Aprianto SH, bersama Tim Jagal Bandit telah berhasil Ungkap  kasus Curat berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/308/ VIII /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Agustus 2025
Kejadian itu pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib dengan TKP Indomaret Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Diketahui Pelapor HI  alamat Desa Ngalam Baru, Kec. Gumay Talang, Kab. Lahat
Dengan saksi-saksi MS, dan AA, alamat Kabupaten Lahat
Sementara tersangka  ALDO ALFAREZA Bin SAPRI Tempat / Tgl Lahir : Batay 01 januari 2005, Pekerjaan, alamat desa  Batai Baru, Kecamatan Gumay, Kab. Lahat
Lebih lanjut dijelaskannya kronologis bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Toko Indomaret (INDO MARCO PRISMATAMA) yang beralamat di DesaTanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara terlapor masuk ke dalam toko indomaret yang berada di Desa Tanjung Payang dengan cara merusak trali dan pintu yang berada di lantai 2 (dua) toko indomaret Desa Tanjung Payang, kemudian pelaku merusak pintu brangkas secara paksa dan kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.835.600 (Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) milik korban, setelah itu pelaku juga mengambil barang barang penjualan yang berada di dalam toko . Sehingga dari kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 42.298.395 (Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)
Lebih jauh lagi diterangkan juga kronologis penangkapan, bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 12.00 Wib bertempat di kosan yang berada di Kel. Bandar Agung, Kec. Lahat, Kab. Lahat telah dilakukan penangkapan oleh Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat terhadap seorang Laki – Laki yang bernama ALDO ALFAREZA Bin SAPRI yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi di indomaret desa Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat. Selanjutnya tersangka diamankan di Polres Lahat guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait