Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor 

Minggu, 19 Oktober 2025

Laporan : Irhamudin

Indonesialivetv.com LAHAT- Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Rizki Ridho Pratama STrk.SIK.MSi, yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, dan Tim jagal Bandit, telah berhasil Ungkap Kasus Curat berdasarkan Laporan Polisi LP/B/399/X/2025/RES LAHAT/POLDA SUMSEL,tanggal 17 Oktober 2025.

” Tersangka RESAL Bin AMSAH
Umur 32 Tahun, alamatb Desa Linggar Jaya kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, dengan TKP Desa Tanjung Payang Kecamatqn Lahat Selatan Kabupaten Lahat, Kejadiannya Hari Jumat Tanggal 26 September 2025 sekira jam 02.30 Wib,” ungkapnya.

Diterangkannya Kronologis kejadian itu bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 Sekira Jam 02.30 Wib bertempat di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat tepatnya dil Kafe Rahmat telah terjadi tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh terlapor RESAL Dik dengan cara terlapor merusak kunci kontak dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Monda Beat warna putih merah Nopol: BG 6454 EAF Noka :
MH1JFP114K657068 Nosin: 2365544444444 milik korban yang terparkir dihalaman Kafe Rahmat tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000; (sembilan juta rupiah) lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya Polisi menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, bahwa pada Hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Bengkel motor beralamat kan di desa Tanjung Aur Kec. Kikim Tengah Kab. Lahat Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat telah mendapatkan informasi pelaku An.RESAL Bin AMSAH kemudian Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat langsung mendatangi dan Pelaku An.Resal Bin Amsah benar adanya di lokasi tersebut kemudian tim jagal bandit Sat reskrim Polres Lahat mengamankan Pelaku serta Barang Bukti Pencurian dengan Pemberatan tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah Nopol: BG 6454 EAF Noka : MH1JFP114K657068 Nosin: 2365544444444 lalu dibawa dan diserahkan ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait