Indonesialivetv.com LAHAT – Sebanyak 539 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan tersebut berlangsung di Pendopoan Bupati Lahat. Dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 7 orang menerima Remisi Umum II atau langsung bebas pada hari yang sama.
Plh Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Sukma Amri, menyampaikan bahwa saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Lahat mencapai 753 orang, terdiri atas 636 narapidana dan 107 tahanan.
“Pada hari ini, 17 Agustus 2026, yang mendapatkan remisi berjumlah 539 orang. Kemudian yang mendapatkan Remisi Umum II atau bebas pada hari ini berjumlah 7 orang,” ujar Sukma Amri dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, khusus bagi warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II, surat bebas diserahkan langsung dalam kegiatan tersebut. Hal itu dilakukan agar warga binaan yang bersangkutan dapat langsung kembali kepada keluarga tanpa harus bolak-balik ke Lapas.
Menurutnya, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku serta keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas diri, memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” katanya.
Sukma juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi, terutama tujuh orang yang dinyatakan bebas. Ia berharap mereka dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan tidak mengulangi perbuatan yang menyebabkan mereka menjalani pidana.
Sementara itu, sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan disampaikan oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemberian hukuman, tetapi juga harus memberikan kesempatan kepada setiap warga binaan untuk memperbaiki diri melalui proses pembinaan.
“Indonesia yang bergerak artinya negara hadir secara utuh dalam menegakkan hukum berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan secara konsisten,” demikian disampaikan dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ia menambahkan, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan wujud penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati ketentuan serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 177.376 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 18.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian hak tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali ke tengah masyarakat, hidup mandiri dan memberikan kontribusi positif.
“Remisi umum dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses integrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi salah satu sumber daya bagi masyarakat,” demikian pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemerintah juga mengajak seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
(Irhamudin)