DPRD Lahat Mulai Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027, Sinkronkan Program dengan Pemkab

Senin, 3 Agustus 2026

Indonesialivetv.com Lahat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 dalam rangka membahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lahat, Senin 03/8/2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Andriansyah setelah Sekretaris DPRD menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan. Dari total 40 anggota DPRD, jumlah yang hadir telah memenuhi kuorum sesuai tata tertib dewan sehingga rapat dapat dilaksanakan.

“Paripurna dibuka secara resmi dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan dinyatakan terbuka untuk umum,” katanya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Lahat Burzah Zarnubi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Ketua Pengadilan Agama Lahat, Kapolres Lahat, Dandim 0405/Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Pimpinan rapat DPRD dalam pidatonya menyampaikan bahwa anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyusunan anggaran tersebut menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD yang mencakup belanja pimpinan dan anggota DPRD serta belanja penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dewan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD meliputi penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian dan penyusunan peraturan daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, koordinasi dan konsultasi pemerintahan, serta program lain yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan seluruh alat kelengkapan dewan dalam bentuk program dan daftar kegiatan. Rencana tersebut kemudian diselaraskan oleh Sekretariat DPRD sebelum dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Pimpinan DPRD menegaskan, pembahasan Renja DPRD Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menghasilkan sinkronisasi antara program DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lahat sehingga setiap kegiatan yang direncanakan benar-benar mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selanjutnya, pembahasan Renja DPRD Tahun Anggaran 2027 akan dilakukan oleh alat kelengkapan dewan, baik melalui Badan Anggaran, komisi, maupun panitia khusus. Apabila terdapat hal-hal yang memerlukan pendalaman, dapat dikonsultasikan secara berjenjang kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun kementerian terkait.

Usai seluruh agenda pembukaan dan penyampaian pidato pengantar selesai, Andriansyah selaku pimpinan rapat DPRD secara resmi menutup Rapat Paripurna Ke-11 dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil ‘Alamin, seraya berharap seluruh tahapan pembahasan Renja DPRD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar dan menghasilkan program kerja yang efektif, terarah, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Lahat. (Irhamudin)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait