DPRD Lahat Setujui Raperda Ketenagakerjaan, Bupati: Jadi Landasan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Senin, 22 Juni 2026

Indonesialivetv.com Lahat – DPRD Kabupaten Lahat bersama Pemerintah Kabupaten Lahat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 yang digelar, Senin (22/6/2026).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dan Ketua DPRD Kabupaten Lahat yang disaksikan oleh Wakil Bupati serta para Wakil Ketua DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Bursah Zarnubi menegaskan bahwa penandatanganan keputusan bersama tersebut merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, Raperda yang telah disepakati merupakan hasil pembahasan yang mendalam antara DPRD, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, berdaya saing, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat.

“Semoga apa yang kita sepakati hari ini menjadi proses terbaik yang dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berdaya saing serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat secara menyeluruh,” ujar Bursah.

Ketua DPRD Fitrizal Homizi selaku Pimpinan rapat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Selain menyetujui Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Lahat dalam rapat yang sama turut menyepakati perubahan agenda kegiatan dewan. Jadwal reses DPRD yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 23–28 Juni 2026 diubah menjadi kegiatan alat kelengkapan dewan dan komisi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Raperda tersebut mengatur komposisi tenaga kerja yang mengutamakan pekerja lokal. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan tenaga kerja di perusahaan diharapkan didominasi oleh tenaga kerja lokal dengan porsi sekitar 70 persen, sementara sisanya dapat diisi tenaga kerja dari luar daerah sesuai kebutuhan dan kompetensi.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab Lahat juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda yang telah dijadwalkan selesai dilaksanakan.

(Irhamudin)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait