DPRD Lahat Ultimatum PT LPPBJ: Bayar Gaji Karyawan dan Penuhi Sanksi DLH, Jika Tidak Izin Terancam Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026

Indonesialivetv.com LAHAT – DPRD Kabupaten Lahat menggelar rapat lintas komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dan manajemen PT LPPBJ untuk membahas persoalan gaji karyawan yang belum dibayarkan serta tindak lanjut sanksi yang telah dijatuhkan pemerintah kepada perusahaan. Kamis 16/7/2026.

Usai rapat, Ketua Komisi III dan anggota DPRD Lahat dari Partai Golkar, Eva Lili Susanti menegaskan, bahwa DPRD memberikan kesempatan terakhir kepada PT LPPBJ untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Menurut Eva, ada dua persoalan utama yang menjadi perhatian DPRD. Pertama, perusahaan wajib melunasi tunggakan gaji karyawan sesuai sanksi yang telah dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Kedua, PT LPPBJ harus memenuhi seluruh poin sanksi yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Yang kami bahas sebenarnya ada dua poin utama, yakni pembayaran hak-hak karyawan yang belum terpenuhi dan pelaksanaan sanksi dari DLH terhadap PT LPPBJ,” ujar Eva kepada awak media usai rapat.

Ia menegaskan, DPRD memberikan tenggat waktu kepada PT LPPBJ hingga 31 Juli 2026 untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut. Apabila hingga batas waktu itu tidak ada penyelesaian, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lahat agar izin operasional perusahaan dicabut.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, DPRD akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin PT LPPBJ,” tegasnya.

Eva menambahkan, pada prinsipnya DPRD mendukung keberadaan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lahat karena berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, dan menjadi sumber penghasilan masyarakat.

“Kami sangat mendukung perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat karena memberikan manfaat bagi daerah, baik dari sisi PAD maupun penyerapan tenaga kerja lokal. Harapan kami perusahaan bisa berkembang dan memberikan keuntungan bagi masyarakat Kabupaten Lahat,” katanya.

Namun, menurutnya, persoalan yang terjadi di PT LPPBJ sudah berlangsung cukup lama.

“Kasus ini sudah berlarut-larut sejak 2020 hingga saat kini. Berbagai sanksi sudah dikeluarkan pemerintah, namun belum juga dipenuhi. Kondisi ini tentu sangat kami sesalkan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak PT LPPBJ dalam rapat menyampaikan bahwa perusahaan tetap berupaya mematuhi seluruh ketentuan pemerintah. Manajemen mengakui keterlambatan pembayaran gaji dipengaruhi sejumlah kendala operasional, salah satunya hambatan pada proses angkutan yang berdampak terhadap produksi perusahaan.

Meski demikian, perusahaan menyatakan komitmennya untuk membayarkan seluruh tunggakan gaji karyawan sesuai kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat bersama DPRD dan Pemkab Lahat. (Irhamudin

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait