“DPRD setiap tahunnya mengevaluasi kinerja kepala daerah melalui LKPJ, mulai dari berapa persen pencapaian program, progres fisik, hingga berapa anggaran yang sudah dibayarkan maupun yang masih menjadi kekurangan,” ujar Nopran.
Menurutnya, dari hasil evaluasi masih ditemukan sejumlah pelaksanaan program yang belum sesuai dengan target yang diharapkan Bupati Lahat. Karena itu, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Sebagai anggota dewan, kami menjalankan fungsi pengawasan. Apa yang disampaikan kepada kami harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena itu kami melakukan pengecekan langsung dan membandingkan hasilnya dengan laporan yang kami terima,” katanya.
Nopran menegaskan, tujuan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat, termasuk kepada kelompok pembudidaya ikan, pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait.
“Tujuan Bupati sangat baik, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan pendapatan kelompok pembudidaya ikan. Karena itu kami mengklarifikasi laporan yang kami terima, baik dengan meminta keterangan dari kelompok maupun dari dinas terkait,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lahat, Maruli, S.STPi, M.M, menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi dalam program bantuan Pokdakan bermula dari keterlambatan penyelesaian pembangunan kolam oleh kontraktor.
Menurut Maruli, sejak awal kontraktor telah diingatkan agar menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena terdapat pekerjaan lanjutan berupa pengadaan benih ikan yang akan ditebar ke kolam. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembangunan kolam belum juga rampung.
Akibat keterlambatan tersebut, Dinas Perikanan bersama pemerintah desa, kepala desa, dan kelompok penerima bantuan menggelar musyawarah. Salah satu hasil kesepakatan adalah kelompok diminta menyiapkan kolam penampungan sementara.
Karena kolam penampungan belum tersedia, sebanyak 500.000 ekor benih ikan akhirnya dititipkan di Balai Benih Ikan Kota Agung. Proses tersebut diketahui oleh kelompok penerima bantuan serta pihak Kejaksaan yang saat itu melakukan pendampingan.
“Dari 500.000 ekor benih ikan yang ditampung, sekitar 250.000 ekor mengalami kematian. Sedangkan 250.000 ekor lainnya berhasil diserahkan kepada kelompok penerima,” jelas Maruli.
Ia menambahkan, sebelum penyerahan dilakukan, kelompok telah diberi penjelasan bahwa benih ikan yang mati akan diganti oleh penyedia dan pemasok dengan jumlah yang sama, yakni 250.000 ekor, dan proses tersebut diketahui oleh Dinas Perikanan.
Pada akhir tahun 2025, lanjut Maruli, pengadaan masih berada dalam masa kontrak sehingga benih pengganti telah disiapkan untuk dikirim. Namun kelompok belum bersedia menerima karena kolam budidaya mereka belum siap digunakan.
Maruli juga mengungkapkan target produksi ikan tidak tercapai karena sebagian ikan yang ditampung di kolam sementara kembali mengalami kematian. Kondisi itu juga menyebabkan pakan ikan tidak terserap dan masih tersisa di gudang.
“Permasalahan ini merupakan dampak dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan fisik oleh kontraktor sehingga memengaruhi tahapan pekerjaan berikutnya,” ujarnya.
Meski demikian, Maruli menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan benih ikan maupun pakan telah dilaksanakan sesuai jumlah dan spesifikasi yang ditetapkan sehingga tidak terdapat pekerjaan fiktif dalam program tersebut.
Kepala Dinas Perikanan juga menjelaskan sejumlah kelompok penerima bantuan, yakni:
Sebagai langkah perbaikan, Dinas Perikanan Kabupaten Lahat berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan program serta memperketat pengawasan pelaksanaan pekerjaan agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang. (Irhamudin)