Indonesialivetv.com Lahat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan daerah Kabupaten Lahat sebesar Rp2.187.667.593,20
Hal itu disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Kejari Lahat pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H., Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten Lahat, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PRKPP, Kepala BPKAD, pimpinan Bank Sumsel Babel, para kepala seksi, Kasubagbin, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya menerima 28 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat pada 2 Juni 2026. SKK tersebut menjadi dasar bagi Kejari Lahat untuk memberikan bantuan hukum nonlitigasi berupa penagihan kewajiban pembayaran atas berbagai temuan pemeriksaan BPK RI maupun APIP.
Menindaklanjuti kuasa tersebut, Kepala Kejari Lahat menerbitkan Surat Kuasa Substitusi pada 8 Juni 2026 yang menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Selama periode 11 Juni hingga 31 Juli 2026, Tim JPN mengundang para direktur atau kuasa perusahaan, kepala desa maupun mantan kepala desa, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lahat guna menyelesaikan kewajiban atas temuan hasil pemeriksaan.
Dari upaya tersebut, Tim JPN berhasil memulihkan keuangan daerah senilai Rp2,18 miliar. Seluruh dana hasil pemulihan telah disetorkan langsung ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel.
Pemulihan tersebut berasal dari tindak lanjut berbagai laporan pemeriksaan, antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2020, Tahun 2025, Tahun 2026, audit tujuan tertentu terhadap pertanggungjawaban anggaran pada Badan Kesbangpol Kabupaten Lahat, serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan APIP pada pengelolaan dana desa.
Kajari menegaskan bahwa pendampingan hukum nonlitigasi ini merupakan bagian dari optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara maupun daerah. Langkah tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Lahat, khususnya Tim Jaksa Pengacara Negara, yang telah berperan aktif membantu Pemerintah Kabupaten Lahat dalam memulihkan kerugian daerah melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah, aparat pengawas, dan aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati juga mengajak seluruh kepala OPD, pemerintah desa, dan pihak terkait untuk menjadikan hasil pemeriksaan BPK maupun APIP sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan pentingnya meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, memperkuat pengawasan internal, serta mengedepankan transparansi dan profesionalisme agar tidak terjadi lagi temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Keberhasilan pemulihan keuangan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh penyelenggara pemerintahan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
(Irhamudin)