Dalam perkara tersebut, AF disangka melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primair, serta Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan subsidair.
“Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka diduga membunuh ibu kandungnya yang berinisial SA menggunakan senjata tajam. Setelah itu, korban diduga dimutilasi, dimasukkan ke dalam karung plastik, kemudian dibawa ke sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, untuk dikuburkan,” katanya.
Dalam berkas perkara disebutkan, dugaan motif pelaku dipicu rasa emosi karena korban tidak memenuhi permintaan uang yang akan digunakan untuk bermain judi online.
Usai proses Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.
Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat untuk memasuki tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian khusus. Seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.