Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Dua korban, yakni Zakia Raihakia dan Naila Audina, saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.
Namun di tengah perjalanan, keduanya dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor merah hitam hingga korban terjatuh. Salah satu pelaku kemudian berebut kunci kontak motor dengan korban sebelum akhirnya berhasil membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Kabupaten Empat Lawang.
Akibat kejadian itu, Zakia mengalami luka cukup serius pada bagian pelipis kanan dan dahi hingga harus mendapat jahitan. Selain itu, korban juga mengalami luka lecet di bagian tangan dan kaki. Sementara Naila mengalami luka lecet pada telapak tangan dan lutut kanan.
Kerugian materi akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp12 juta. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Jarai bersama Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 00.53 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Ridho Prandani, berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial VDS di wilayah Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian pelaku, STNK kendaraan, serta beberapa barang milik korban lainnya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasi Humas AKP Mastoni yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Lahat, Unit Reskrim Polsek Jarai, dan Unit Reskrim Polsek Pendopo.
“Pelaku yang masih melarikan diri saat ini terus diburu petugas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama ketika melintas di lokasi yang sepi, serta segera melapor apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron. ( Irhamudin)